Peraturan Pajak Hibah Rumah dan Cara Mudah Menghitungnya

Last update: 5 Agustus 2025 5 min read
Author:

Pajak hibah rumah merupakan aspek yang perlu diperhatikan ketika hendak memberi atau menerima hibah berupa bangunan tempat tinggal.

Merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), hibah didefinisikan sebagai perjanjian pemberian benda maupun harta secara sukarela kepada penerima hibah.

Patut diketahui, properti berupa rumah ataupun tanah tergolong barang kena pajak. 

Oleh karena itu, setiap proses pengalihan haknya pun akan dikenai pajak, tidak terkecuali pengalihan hak karena hibah.  

Penerimaan harta dari hibah dianggap sebagai bentuk penghasilan kena pajak sehingga benda yang dihibahkan masuk ke dalam klasifikasi objek Pajak Penghasilan (PPh).

Selain PPh, peralihan hak atas rumah karena hibah juga akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hibah dengan objek harta atau benda berupa properti perlu dicatat dan dibuktikan lewat akta hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Tujuannya agar rumah yang dihibahkan tersebut dapat diubah hak kepemilikannya.

Baca juga: Contoh Surat Hibah Tanah dan Panduan Membuatnya

Perhitungan Pajak Hibah Rumah

perhitungan pajak hibah rumah

Selain PPh, proses peralihan hak atas rumah dan atau tanah karena hibah juga akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Adapun mengenai subjek pajaknya, PPh hibah rumah akan dibebankan kepada pemberi hibah.

Rumus perhitungan PPh hibah adalah sebagai berikut:

  • 2,5% X nilai bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan

Sementara, BPHTB menjadi tanggungan penerima hibah.

Rumus perhitungan BPHTB hibah adalah berikut:

  • 5% x 50% x (NPOP – NPOPTKP).

Simulasi Perhitungan Pajak Hibah Rumah

1. Pajak Pemberi Hibah

pajak pemberi hibah

Untuk simulasinya, kita ambil contoh, Iman menghibahkan satu unit rumah di Springhill Yume Lagoon kepada adiknya Iwan.

Diketahui bahwa rumah tersebut memiliki nilai jual seharga Rp700 juta.

Karena hubungan Iman dan Iwan adalah adik-kakak atau hubungan sedarah horizontal, hibah rumah tersebut termasuk objek PPh.

Maka itu, Iman sebagai pemberi hibah akan dibebani pajak penghasilan senilai:

  • 2,5% x Rp700.000.000 = Rp17.500.000

2. Pajak Penerima Hibah

Harta yang didapatkan dari hasil hibah, sejatinya bukanlah objek pajak sehingga penerima tidak perlu membayar pajak atas penerimaan harta tersebut.

Tetapi, karena menerima hibah atas rumah tersebut, maka Iwan tetap dibebankan BPHTB.

Rumus perhitungan BPHTB hibah agak berbeda dengan BPHTB jual beli, yaitu sebagai berikut:

  • 5% x 50% x (NPOP – NPOPTKP)

Diketahui harga rumah yang dihibahkan kepada Iwan adalah Rp700 juta, dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp400 juta dan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) Rp280 juta.

Maka, total BPHTB yang harus dibayarkan Iwan adalah sebagai berikut:

  • 5% x 50% x (Rp700.000.00 – Rp280.000.000) = Rp10.500.000

Aturan Mengenai Pajak Hibah Rumah

aturan pajak hibah rumah

Patut diketahui, tidak semua harta hibah dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan.

Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90 Tahun 2020 tentang Bantuan Atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan.

Disebutkan dalam beleid tersebut, bahwa barang hibahan yang tidak terkena pajak hibah adalah jika penerimanya memenuhi sejumlah kriteria, seperti:

  • Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah orang tua dan anak kandung. Jika hibah diberikan kepada anak kandung atau orang tua, maka tidak termasuk objek PPh. Namun jika hibah yang diterima berasal dari kakak, adik, anak angkat, menantu, mertua atau orang lain, maka tergolong sebagai objek PPh.
  • Badan keagamaan yang kegiatannya hanya untuk mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan tanpa mencari keuntungan. Apabila badan ini bertujuan mencari keuntungan, maka bisa dikenakan pajak penghasilan.
  • Badan pendidikan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan tanpa mencari keuntungan. Namun jika badan pendidikan ini melakukan kegiatan mencari keuntungan pribadi bagi pendiri atau pihak lainnya, maka bisa masuk ke dalam objek pajak.
  • Badan sosial seperti yayasan atau koperasi, yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan kegiatan nirlaba atau non-profit.
  • Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil.

Ketentuan Pajak Hibah Rumah dari Orang Tua ke Anak

Lantas, bagaimana dengan ketentuan pajak hibah tanah atau rumah dari orang tua ke anak, maupun hibah yang melibatkan keluarga. 

Terkait hibah rumah dari orang tua ke anak, seperti telah disebutkan dalam PMK 90/2020, pengalihan hak tersebut tidak dikenai pajak hibah. 

Selain itu, hibah rumah atau tanah dari orang tua ke anak pun tidak perlu dibuktikan dengan akta hibah. 

Hanya saja, penerima hibah tetap harus melaporkan hartanya, lalu mengajukan pembuatan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (SKB PPhTB).

Jadi, jika Anda bertanya-tanya mengenai aturan atau perhitungan pajak hibah orang tua ke anak, patut diketahui bahwa tidak ada pungutan pajak atas hibah tersebut.

Siapa yang Wajib Bayar Pajak Hibah?

Pihak Jenis Pajak Keterangan
Pemberi hibah PPh Final 2,5% Dikenakan jika bukan hubungan sedarah satu derajat
Penerima BPHTB (5% x 50% NPOP) Wajib dibayar meski hibah dari orang tua atau anak

Jika hibah dilakukan antara orang tua–anak, suami–istri, atau kakek–cucu (satu derajat garis lurus), maka PPh bisa dibebaskan melalui pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Hibah.

Syarat & Alur Pengajuan SKB Hibah (Bebas PPh)

Untuk mendapatkan pembebasan PPh hibah, penerima harus mengajukan SKB melalui DJP Online.

Dokumen yang Dibutuhkan

  • KTP & KK pemberi dan penerima
  • Bukti hubungan keluarga (akte lahir/nikah)
  • Bukti kepemilikan rumah (Sertifikat, SPPT PBB)
  • Surat hibah notaris

Alur Pengajuan

  1. Login ke djponline.pajak.go.id
  2. Pilih menu Layanan → Permohonan SKB
  3. Upload dokumen lengkap
  4. Tunggu verifikasi KPP (±3 hari kerja)
  5. Jika disetujui, SKB bisa diunduh dan dibawa ke notaris

SKB hanya membebaskan PPh, bukan BPHTB.

Baca juga: Begini Cara Membuat Akta Hibah Tanah yang Benar beserta Biayanya

Itulah pembahasan mengenai pajak hibah rumah dan cara perhitungannya.

Semoga informasi ini bermanfaat!

Jika sedang mencari rumah, kunjungi dengan mudah melalui www.99.co/id!

 

Septian Nugraha adalah jurnalis dan content writer berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang sepak bola untuk sejumlah media massa besar di Indonesia. Di antaranya adalah Harian Olahraga TopSkor (skor.id), panditfootball.com, CNN Indonesia, dan kompas.com. Per Februari 2022, Septian memutuskan bergabung bersama 99 Group Indonesia, untuk berkarier sebagai property content writer.