Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Harjamukti, Depok
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman
1
Dijual Tanah di Depok, Luas 100m2 AJB
Harjamukti, DepokDijual tanah di Harjamukti Depok Memiliki luas 100m2 Lokasi strategis untuk pembangunan hunian maupun usaha Tanah ini dijual dengan harga Rp 350 Juta ------------------------------------------------------------ Kesempatan terbatas buat Anda dapatkan tanah strategis dengan return investasi tinggi di Harjamukti, Depok. Tanah ini menawarkan lokasi yang strategis serta memiliki nilai tepat yang siap untuk segera Anda miliki, utamanya bagi Anda yang mencari hunian di lokasi yang dekat dengan fasilitas umum. Detail Properti ini adalah: - Sertifikat: SHM - Sertifikat Hak Milik Tidak hanya itu, namun properti ini juga memiliki keunggulan sebagai berikut: - Bisa KPR. - Bebas Banjir. - Dekat Akses Transjakarta. - Dekat Akses LRT. - Dekat Akses Bus Kota. - Dekat Pusat Perbelanjaan. - Dekat Sekolah Internasional. - Dekat Sekolah Negeri. - Dekat Fasilitas Kesehatan. - Dekat Tempat Ibadah. - Dekat Tempat Wisata. - Dekat Taman Kota. - Dekat Akses Tol. - Lokasi di Pusat Kota. - Adem & Sejuk. - Lingkungan Tenang dan Damai. - Cocok Untuk Investasi. - Cocok Untuk Dijual Kembali. - Properti Bisa Nego. - Lokasi Bebas Banjir. - Lokasi Strategis. - Bisa KPR. Lokasi Strategis terletak di Harjamukti, properti ini memudahkan akses Anda ke fasilitas-fasilitas utama dan unggulan Harga yang sangat kompetitif yaitu, Rp. 350.000.000, tanah ini siap menjadi milik Anda! Nikmati segala kemudahan dan berbagai keunggulan menarik saat properti eksklusif ini milik Anda. Hubungi segera dan dapatkan informasinya ataupun cek unit!

Sutria Ningsih
Lisvie PropertyJelajahi 99.co
Kecamatan di Depok
Harga Mulai dari Rp 900 Ribu per m²
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Harjamukti, Depok : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Harjamukti, Depok
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
