+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Harjamukti, Depok

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

1

Tanah
Rp 350 Juta Total
Harga per m² Rp 3,5 Juta

Dijual Tanah di Depok, Luas 100m2 AJB

Harjamukti, Depok
LT100 m²
AJB
LRT Harjamukti4,0 km
Tol Cimanggis2,4 km
Stikes Faatir Husada1,8 km
IHBS3,1 km
Pasar Kranggan0,9 km
Cibubur Junction3,8 km

Dijual tanah di Harjamukti Depok Memiliki luas 100m2 Lokasi strategis untuk pembangunan hunian maupun usaha Tanah ini dijual dengan harga Rp 350 Juta ------------------------------------------------------------ Kesempatan terbatas buat Anda dapatkan tanah strategis dengan return investasi tinggi di Harjamukti, Depok. Tanah ini menawarkan lokasi yang strategis serta memiliki nilai tepat yang siap untuk segera Anda miliki, utamanya bagi Anda yang mencari hunian di lokasi yang dekat dengan fasilitas umum. Detail Properti ini adalah: - Sertifikat: SHM - Sertifikat Hak Milik Tidak hanya itu, namun properti ini juga memiliki keunggulan sebagai berikut: - Bisa KPR. - Bebas Banjir. - Dekat Akses Transjakarta. - Dekat Akses LRT. - Dekat Akses Bus Kota. - Dekat Pusat Perbelanjaan. - Dekat Sekolah Internasional. - Dekat Sekolah Negeri. - Dekat Fasilitas Kesehatan. - Dekat Tempat Ibadah. - Dekat Tempat Wisata. - Dekat Taman Kota. - Dekat Akses Tol. - Lokasi di Pusat Kota. - Adem & Sejuk. - Lingkungan Tenang dan Damai. - Cocok Untuk Investasi. - Cocok Untuk Dijual Kembali. - Properti Bisa Nego. - Lokasi Bebas Banjir. - Lokasi Strategis. - Bisa KPR. Lokasi Strategis terletak di Harjamukti, properti ini memudahkan akses Anda ke fasilitas-fasilitas utama dan unggulan Harga yang sangat kompetitif yaitu, Rp. 350.000.000, tanah ini siap menjadi milik Anda! Nikmati segala kemudahan dan berbagai keunggulan menarik saat properti eksklusif ini milik Anda. Hubungi segera dan dapatkan informasinya ataupun cek unit!

Sutria Ningsih

Sutria Ningsih

Lisvie Property
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Harjamukti, Depok

Rekomendasi Properti dekat dengan

PNJ
1039 Properti
Sekolah Alam Depok
849 Properti

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Harjamukti, Depok : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Harjamukti, Depok. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Harjamukti, Depok, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Harjamukti, Depok

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia