
Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, cara beli rumah tanpa riba agaknya semakin diminati oleh masyarakat.
Selain mentaati ajaran agama, beli rumah tanpa riba dianggap lebih menguntungkan.
Pada dasarnya, riba yang disebut dalam skema pembelian rumah adalah penetapan suku bunga bank saat pengajuan KPR.
Penambahan atau meminta kelebihan uang dari pinjaman awal, ialah konsep yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Sehingga, banyak masyarakat muslim yang ingin menghindari skema tersebut.
Lagipula, sudah jadi rahasia umum bahwa suku bunga KPR adalah salah satu yang memberatkan seseorang dalam pembelian rumah.
Maka itu, tidak heran jika banyak orang mulai mempertimbangkan cara beli rumah tanpa riba.
Lantas, bagaimana sih caranya? Simak penjabarannya berikut ini.
Tips Beli Rumah Tanpa Riba
Foto: freepik.com
Terdapat beberapa cara beli rumah tanpa riba yang bisa Anda pilih.
Mulai dari memanfaatkan skema KPR syariah, sampai dengan membeli secara cash keras.
Bagi Anda ingin memiliki rumah sesuai hukum islam, berikut tata caranya:
Beli Rumah Langsung ke Developer
Foto: gettyimages.com
Tahukah Anda, bahwa kita sebenarnya bisa membeli rumah langsung ke developer atau pengembang perumahan tanpa perlu mengajukan cicilan ke bank?
Ya, beberapa pengembang memberlakukan metode pembelian langsung tanpa perantara bank.
Bahkan, sering kali para pengembang tersebut memberikan promo berupa suku bunga 0%.
Sehingga, hal ini termasuk cukup aman bagi Anda yang ingin beli rumah tanpa riba.
Nantinya, Anda hanya perlu mencicil biaya rumah tersebut langsung ke pihak pengembang. Cara ini dikenal juga dengan istilah kredit in house.
Tenor cicilan juga relatif mirip dengan mengajukan KPR ke bank, mulai dari 10 tahun hingga 15 tahun.
Beli Rumah dengan Skema Cash Bertahap
Skema pembelian cash bertahap juga cukup populer dilakukan sebagai cara beli rumah tanpa riba.
Skema cash bertahap ini hampir mirip dengan pembelian langsung ke pengembang perumahan.
Meski sama-sama menawarkan cicilan bunga 0%, tetapi tenor kredit rumah biasanya diberikan cukup singkat, paling lama 2–5 tahunan.
Misalnya, Anda ingin membeli rumah di Grand Al Ihsan Premiere seharga Rp660 juta.
Kemudian Anda dan pihak pengembang sepakat, bahwa skema cash bertahap berlangsung selama 60 bulan (atau 5 tahun).
Sehingga, cicilan yang harus Anda bayarkan per bulannya kepada pihak pengembang menjadi Rp11 juta-an.
Harga tersebut tentu hanya biaya pembelian rumah saja, di luar biaya-biaya lainnya.
Beli Rumah secara Tunai
Foto: solusibiaya.com
Urusan skema pembayaran rumah memang harus disesuaikan dengan kemampuan finansial.
Jika Anda memiliki modal cukup untuk membeli rumah secara tunai, maka lakukanlah pembelian secara tunai.
Mengapa demikian? Dengan membeli secara tunai, Anda tidak akan dikenakan biaya bunga per bulannya.
Selain itu, beberapa pengembang kerap memberi penawaran menarik bagi pelanggan yang membeli rumah dengan cash keras.
Mulai dari potongan harga, bebas biaya tambahan dan bonus-bonus lainnya.
Namun perlu diingat, jika kemampuan finansial Anda tidak memadai untuk membeli secara tunai, maka jangan paksakan memilih skema ini.
Beli Rumah pada Pengembang Syariah
Foto: gettyimages.com
Saat ini, banyak sekali developer syariah yang menawarkan hunian dengan skema pembayaran sesuai syariat Islam.
Pada pembelian hunian di perumahan syariah, skema pembayaran rumah tersebut ditawarkan tanpa bunga.
Selain itu, persyaratan layaknya BI checking seperti ketika membeli rumah konvensional juga ditiadakan.
Menariknya lagi, perumahan syariah biasanya menawarkan uang muka (DP) yang rendah.
Baca juga:
Rekomendasi Hunian dengan DP Rumah Murah di Berbagai Wilayah
Serta, tidak diberlakukannya denda atau sita bila Anda tidak dapat melunasi rumah tersebut.
Hal ini dikarenakan para pengembang perumahan syariah lebih mengedepankan musyawarah sebagai cara penyelesaian masalah.
Namun, kita harus berhati-hati mencari perumahan syariah.
Sebab, saat ini banyak oknum-oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan tajuk “perumahan syariah” sebagai modus penipuan.
Carilah perumahan syariah yang dikembangkan oleh developer-developer syariah tepercaya.
Salah satunya lewat asosiasi pengembang perumahan syariah DPSI (Developer Property Syariah Indonesia).
Manfaatkan Skema KPR Syariah
Menggunakan skema KPR syariah adalah cara membeli hunian tanpa riba yang paling populer dilakukan oleh masyarakat.
Skema KPR syariah tentu berbeda dengan skema KPR konvensional.
Terdapat empat skema – atau akad dalam istilah KPR syariah – dalam pengajuan KPR yang satu ini, yakni akad Murabahah, Musyarakah Mutanaqisah, Ijarah, dan Ijarah Muntahiya Bittamlik-IMBT.
Murabahah sendiri adalah akad yang digunakan untuk proses KPR iB jual-beli, sedang akad Musyarakah Mutanaqisah dipakai untuk akad KPR iB kepemilikan bertahap.
Selain itu, akad ijarah digunakan sebagai akad KPR iB sewa-menyewa, dan akad Ijarah Muntahiya Bittamlik-IMBT dipakai sebagai akad KPR iB kegiatan sewa-beli.
Anda hanya perlu menyesuaikan kebutuhan pengajuan dengan akad-akad yang telah tersedia.
Konsultasikan hal tersebut dengan petugas bank syariah, untuk mendapatkan skema yang paling tepat.
Perlu digarisbawahi, selain menawarkan bunga 0%, skema KPR syariah juga memberikan cicilan harga yang flat.
Sehingga, Anda tidak perlu khawatir dengan peningkatan harga ditengah-tengah kredit.
Beberapa bank yang menyediakan layanan KPR syariah adalah:
- KPR Bank Syariah Indonesia (BSI)
- KPR BTN Syariah
- KPR BII Syariah
- KPR BCA Syariah.
Lebih Untung Mana, KPR Syariah atau Konvensional?
Setelah membaca penjabaran di atas, cara beli rumah tanpa riba dengan KPR syariah tampak lebih menguntungkan dibanding KPR konvensional.
Padahal, hal tersebut tidak sepenuhnya benar.
Pasalnya, jika ditinjau dari biaya yang harus dibayarkan antara KPR syariah dan KPR konvensional, keduanya tidak jauh berbeda.
Berikut simulasi KPR syariah:
Misalnya, Anda membeli rumah di Ash Shiddiq Residence dengan metode pembelian lewat KPR syariah.
Asumsikan bila dalam proses pengajuan KPR Anda memilih akad murabahah, dengan harga rumah Rp400 juta serta DP sebesar 15%.
Artinya, Anda harus membayar DP sebesar Rp60 juta (dengan perhitungan 15% x Rp400.000.000), serta sisa biaya cicilan yang harus dilunasi ke bank Rp340.000.000.
Maka, bank akan membeli rumah tersebut seharga yang telah ditentukan di atas (karena menggunakan akad murabahah).
Lalu menetapkan cicilan kepada Anda sebagai pelanggan dengan perhitungan:
((Rp340.000.000 x (10% x 15)) + Rp340.000.000 : 180 kali
*Margin = 10 persen, tenor cicilan = 15 tahun/180 kali
Dari perhitungan di atas, berarti dapat diketahui bahwa jumlah cicilan yang harus Anda bayarkan per bulannya sebesar Rp4,7 juta-an.
Jika kita membeli rumah lewat KPR konvensional, yang memiliki suku bunga tetap atau flat, maka kita akan membayar cicilan dengan jumlah yang sama selama waktu tertentu.
Tak jauh berbeda bukan dengan skema KPR syariah? Sebab itu, tak selamanya menggunakan KPR syariah sebagai cara beli rumah tanpa riba memiliki harga yang lebih murah.
Hal ini disebabkan oleh margin yang ditawarkan oleh KPR syariah, yang tidak terpengaruh oleh bunga.
Apalagi jika dibandingkan sistem bunga floating KPR, yang mana pada saat suku bunga rendah, bunga KPR pun ikut turun dan lebih murah.
Karena itu, teliti lah sebelum menetapkan skema KPR mana yang ingin digunakan.
Nah, buat Anda yang tertarik untuk membeli di perumahan syariah, temukan pilihan menariknya di 99.co Indonesia.
Semoga bermanfaat!