7 Berkas yang Diterima setelah Akad Kredit Rumah, Catat!

Last update: 12 Agustus 2025 5 min read
Author:

Ada sejumlah berkas yang diterima setelah akad kredit rumah sehingga perlu kamu simpan baik-baik agar tidak hilang dan rusak.

Seperti yang kita ketahui, akad kredit adalah tahap akhir dalam proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

Akad kredit pemilikan rumah biasanya dilaksanakan setelah pengajuan KPR diterima, dan bank telah menerbitkan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K). 

Semua dokumen tersebut sangat penting dalam proses jual beli properti, sebab dapat menunjukkan hak dan kewajiban kita sebagai pembeli dan debitur.

Berkas yang Diterima Setelah Akad Kredit Rumah

berkas berkas yang diterima setelah akad rumah

Setidaknya, ada tujuh berkas yang diterima oleh pemohon atau debitur setelah akad kredit rumah berlangsung. 

Namun, tidak semua dokumen akan diberikan pada saat proses akad.

Beberapa dokumen mungkin diberikan pada saat proses akad berlangsung, serta sisanya akan diberikan setelahnya.

Lalu, apa saja berkas yang diterima setelah akad kredit rumah tersebut? Berikut rinciannya!  

1. Surat Perjanjian Kredit Rumah

Dalam akad kredit, pemohon akan diberikan surat perjanjian kredit rumah oleh bank atau Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit yang telah ditandatangani.

Setelah akad kredit berlangsung, surat perjanjian ini pun akan dibawa pemohon dan harus disimpan baik-baik. 

Pasalnya, surat perjanjian kredit tersebut bisa dibilang sebagai dokumen yang menerangkan kontrak perjanjian kredit antara debitur dengan kreditur.  

Di dalamnya tercantum perihal kesepakatan, hak dan kewajiban, serta peraturan-peraturan yang harus dipatuhi kedua belah pihak.

2. Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Selanjutnya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang lebih dikenal dengan nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Dokumen ini diperlukan ketika kamu hendak merenovasi rumah.

Sertifikat IMB atau PBG yang diberi kepada debitur biasanya berbentuk fotokopi. 

Sementara, dokumen asli dipegang oleh bank selaku kreditur, serta baru akan diserahkan apabila cicilan KPR sudah lunas. 

3. Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT)

SKMHT adalah dokumen yang dikeluarkan oleh notaris, berkas ini pun akan diterima setelah akad kredit rumah.

Isi dari surat ini adalah persetujuan debitur untuk menjaminkan tanah beserta bangunan di atasnya ke lembaga perbankan pemberi KPR. 

4. Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual 

Dokumen ini berisikan kewenangan bank selaku kreditur untuk menyita atau menjual rumah, apabila debitur gagal melunasi kredit. 

5. Polis Asuransi 

Ada dua dokumen polis asuransi yang akan diterima debitur, yakni polis asuransi kebakaran dan asuransi jiwa.

Penjelasan terkait kedua polis asuransi ini bisa disimak pada tautan ini.

Kelima berkas tersebut akan diberikan langsung kepada debitur setelah berlangsungnya proses akad.

Setelah beberapa bulan pasca-akad, debitur akan menerima dua dokumen tambahan sebagai hak konsumen, yang terdiri dari AJB dan sertifikat tanah.

6. Akta Jual Beli (AJB) 

AJB adalah dokumen otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Dokumen ini berisikan keterangan transaksi jual beli rumah antara penjual dan pembeli. 

Sederhananya, AJB adalah dokumen yang menerangkan telah terjadinya perpindahan hak kepemilikan properti dari penjual ke pembeli. 

Dalam proses jual beli rumah, AJB merupakan dokumen krusial karena menjadi syarat dalam proses pembuatan sertifikat tanah. 

Nah, dalam pembelian rumah dengan skema KPR, AJB akan diberikan kepada debitur pada 1–2 bulan setelah proses akad kredit. 

7. Fotokopi Sertifikat Hak Atas Tanah 

Dokumen terakhir dan paling krusial yang akan diterima oleh debitur setelah akad adalah sertifikat hak atas tanah.

Bentuknya bisa berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Namun, debitur hanya akan mendapat fotokopiannya saja, sementara dokumen asli akan dipegang oleh bank.

Lantas, kapan sertifikat rumah KPR diterima? Berkas asli sertifikat rumah baru bisa didapatkan apabila debitur telah melunasi cicilan rumah sesuai tenor. 

Patut diketahui, apabila cicilan rumah KPR telah lunas, kamu harus terlebih dahulu mengurus surat roya ke kantor ATR/BPN setempat. 

Untuk mengetahui cara mengurus surat roya, ulasan lengkapnya bisa disimak di sini. 

Lantas bagaimanakah detail proses dari akad kredit rumah? Selengkapnya dapat kamu simak di bawah ini.

Proses Akad Kredit Rumah

Proses Akad Kredit Rumah

Seperti telah disebutkan di atas, akad kredit rumah dilaksanakan setelah bank menerbitkan SP3K.

Bagi kamu yang belum familiar, SP3K merupakan surat pemberitahuan bahwa pengajuan kredit dari debitur sudah diterima. 

SP3K umumnya memuat sejumlah informasi terkait jumlah plafon KPR, besaran angsuran per bulan, hingga tenor atau durasi angsuran. 

Di dalamnya juga dijabarkan biaya-biaya yang harus dibayar oleh debitur, seperti:

  • Biaya provisi dan administrasi.
  • Asuransi jiwa dan kebakaran.
  • Nilai uang satu kali angsuran yang diblokir pihak perbankan.

Setelah surat pemberitahuan diterima, pihak bank akan menghubungi debitur untuk menentukan hari, tanggal, dan tempat dilaksanakannya proses akad kredit.

Setelah terjadi kesepakatan, maka pelaksanaan akad kredit sudah bisa dilakukan.

Pelaksanaan akad juga selalu melibatkan notaris, yang notabenenya bertugas sebagai otoritas berwenang melegitimasi transaksi tersebut.

Notaris juga memberitahukan tentang biaya-biaya yang harus dibayar.

Biaya-biaya tersebut meliputi biaya notaris selaku pembuat akta jual-beli, serta biaya balik nama rumah dari penjual kepada pembeli.

Termasuk juga pajak-pajak seperti pajak penghasilan (PPh) untuk pihak penjual, serta biaya BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) sebagai pajak pembeli.

Setelah semuanya jelas barulah akad dilakukan, sehingga secara resmi pihak debitur membeli rumah dengan KPR. 

Debitur juga harus aktif dalam menanyakan sejumlah hal, seperti cicilan pertama setelah akad kredit, tenor, hingga besaran dendanya.

Itulah pengertian, proses, dan berbagai berkas yang diterima setelah akad kredit rumah.

Sedang mencari rumah maupun tanah dijual yang berstatus SHM? Cek berbagai rekomendasinya di www.99.co/id

Bagi para homeowner yang ingin memasang listing propertinya di 99.co Indonesia, kalian dapat melakukan registrasi dan pemasangan iklan di sini

Semoga informasi di atas membantu!

 

Septian Nugraha adalah jurnalis dan content writer berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang sepak bola untuk sejumlah media massa besar di Indonesia. Di antaranya adalah Harian Olahraga TopSkor (skor.id), panditfootball.com, CNN Indonesia, dan kompas.com. Per Februari 2022, Septian memutuskan bergabung bersama 99 Group Indonesia, untuk berkarier sebagai property content writer.