Kredit Tanah Syariah: Syarat dan Cara Mengajukannya

Last update: 3 Mei 2025 5 min read
Author:

Ingin membeli tanah dengan skema kredit yang bebas dari unsur riba? Kredit tanah syariah bisa menjadi solusi tepat. 

Seperti diketahui, tanah merupakan aset properti bernilai tinggi.

Pembelian tanah bisa dimanfaatkan untuk berbagai macam tujuan, mulai dari investasi tanah kavling hingga tujuan konsumtif, seperti membangun rumah untuk tempat tinggal. 

Serupa dengan membeli rumah, kepemilikan tanah pun bisa didapatkan dengan skema cicilan lewat program Kredit Pemilikan Tanah (KPT). 

Fasilitas kredit tersebut bisa diajukan ke lembaga perbankan maupun lembaga keuangan non-bank. 

Apabila ingin mengajukan kredit tanah syariah, Anda bisa melakukan pengajuan ke bank atau lembaga keuangan syariah non-bank.

Namun, untuk mengajukan kredit tanah syariah, Anda diwajibkan untuk memenuhi syarat tertentu.

Simak informasi lengkap seputar kredit tanah syariah, mulai dari syarat, cara mengajukan, hingga rekomendasi bank di bawah ini!

Syarat Mengajukan Kredit Tanah Syariah

Secara umum, masing-masing bank memiliki persyaratan sendiri untuk mengajukan kredit tanah syariah.

Namun, secara umum, berikut sejumlah syarat mengajukan kredit tanah syariah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimal 21 tahun pada saat pengajuan atau sudah menikah.
  • Punya pekerjaan dan penghasilan tetap, dapat dibuktikan dengan slip gaji atau dokumen lain.
  • Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga, atau NPWP.
  • Tidak memiliki riwayat kredit yang buruk. Apabila pernah mengajukan kredit, riwayatnya harus baik.
  • Memberikan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, seperti surat keterangan domisili, bukti kepemilikan tanah (jika ada), serta rencana penggunaan tanah.

Bagaimana Cara Mengajukan Kredit Tanah Syariah?

Ketika ingin mengajukan KPT, terdapat sejumlah prosedur yang harus dilalui. Berikut di antaranya:

1. Memilih Bank

Beberapa bank menyediakan produk KPT.

Sebaiknya, bandingkan terlebih dahulu satu produk dengan produk lain agar Anda bisa mendapatkan produk yang sesuai.

2. Kunjungi Bank

Cara mengajukan kredit tanah syariah selanjutnya adalah dengan mendatangi kantor cabang terdekat dari bank syariah yang Anda pilih.

Lalu, bilang kepada petugas bank bahwa Anda ingin mengajukan KTS.

Nantinya, Anda diharuskan untuk melengkapi formulir.

3. Survei

Jika pengajuan aplikasi dan kelengkapan dokumen sudah diterima, bank akan melakukan survei terhadap tanah yang akan dibeli.

Kemudian, bank juga akan menganalisis kelayakan keuangan Anda.

4. Penyetujuan Pengajuan

Jika pengajuan diterima, bank akan memberikan surat persetujuan pembiayaan.

Surat persetujuan pembiayaan sendiri berisi sejumlah informasi, seperti rincian akad, jangka waktu, angsuran bulanan, hingga margin keuntungan.

5. Akad

Pihak nasabah dan bank syariah akan melakukan akad.

Akad adalah perjanjian atau kesepakatan antara pihak pembiaya dan pihak pembeli.

Proses ini akan dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, tanpa unsur riba.

Rekomendasi Bank untuk Kredit Tanah Syariah

Setelah mengatahui syarat dan cara mengajukan kredit tanah syariah, berikut beberapa rekomendasi bank yang menyediakan layanan ini.

1. Bank Syariah Indonesia (BSI)

Bank Syariah Indonesia  

Foto: Media Indonesia

Bank Syariah Indonesia memiliki program bertajuk BSI Griya yang bisa dimanfaatkan untuk pembelian properti dengan skema kredit.

Selain hunian baru maupun bekas, program BSI Griya pun dapat dimanfaatkan guna pembelian tanah kavling siap bangun. 

2. Bank CIMB Niaga Syariah

Bank CIMB Niaga Syariah

Foto: Net

CIMB Niaga menghadirkan program pembiayaan properti bertajuk KPR Xtra Fixed iB.

Layanan kredit ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembelian rumah, apartemen, ruko, hingga tanah kavling.

Baca juga: 

5 Tips Membeli Tanah Kavling yang Aman dan Bebas Penipuan    

3. Bank Danamon Syariah

Bank Danamon Syariah

Foto: Bank Danamon

Lewat program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Syariah iB, Bank Danamon Syariah bisa menjadi pilihan pengajuan pemilikan tanah. 

Skema kredit di Danamon Syariah ini menerapkan akad musyarakah mutanaqisah atau pembiayaan dengan konsep kerja sama modal untuk pembelian properti. 

Itulah sejumlah bank syariah yang menyediakan program KPT bagi para nasabahnya. 

Selain bank, kredit tanah syariah juga bisa diajukan ke lembaga keuangan non-bank. 

Namun, pastikan lembaga pilihanmu diawasi oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ya.

Kelebihan dan Kekurangan Kredit Tanah untuk Investasi

Kredit Tanah untuk Investasi

Meski berstatus sebagai salah satu aset properti bernilai tinggi, pembelian tanah juga ada kelebihan dan kekurangannya. Apalagi untuk investasi.

Agar lebih jelas, berikut kelebihan dan kekurangan tanah kavling sebagai instrumen investasi. 

Kelebihan

Kelebihan KPT adalah harganya lebih murah dibandingkan rumah, mengingat objek belinya hanya tanah tanpa bangunan.

Harga tanah pun terus mengalami kenaikan sehingga cocok dijadikan investasi jangka panjang. 

Kekurangan

Kekurangan investasi tanah adalah harga jual yang relatif rendah bila dibandingkan dengan rumah.

Selain itu, tanah juga sangat sulit dijadikan sebagai sumber pendapatan tambahan atau passive income

Berbeda dengan investasi rumah yang bisa dijadikan passive income dengan cara menyewakannya kepada pihak lain.   

Tips Mengajukan Kredit Pemilikan Tanah Syariah

Tips Mengajukan Kredit Pemilikan Tanah Syariah

Jika tekadmu sudah bulat untuk mengajukan kredit tanah syariah, ada sejumlah tips yang bisa diikut sebelum mengajukan kredit tersebut.

1. Pastikan Tanah Bebas Sengketa

Tips pertama adalah pastikan tanah yang akan dibeli bebas sengketa.

Selain itu, pastikan juga seluruh dokumen dan legalitas tanah lengkap. 

Sebab apabila tanah tersebut ternyata berstatus sengketa, kamu harus bersiap menghadapi gugatan hukum dari pihak lain. 

Namun, hal tersebut kecil kemungkinan terjadi jika Anda mengajukan KPT ke lembaga perbankan. 

Pasalnya, pihak bank akan memeriksa secara detail mengenai status dan dokumen tanah bersama notaris.  

2. Persiapkan uang DP

Prinsip pengajuan KPT sama dengan KPR. Artinya, debitur tetap diwajibkan menyiapkan sejumlah dana guna keperluan uang muka. 

Persiapkan juga dana guna biaya provisi, pajak jual-beli tanah, BPHTB, hingga jasa notaris. Totalnya bisa mencapai 5 persen dari nilai tanah.

3. Ukur Kemampuan Finansial

Hal yang paling penting sebelum mengajukan KPT adalah mengukur kemampuan finansial.

Jangan sampai kredit yang diajukan malah membebani pendapatanmu per bulan. 

Cara paling mudah mengukur kemampuan finansial sebelum mengajukan kredit ialah menggunakan kalkulator KPR 99.co Indonesia

Baca juga: 12 Contoh Iklan Jual Tanah & Kata-katanya yang Menarik

Demikian pembahasan mengenai kredit tanah syariah yang menarik untuk kamu ketahui.

Semoga ulasan di atas bermanfaat!

 

Septian Nugraha adalah jurnalis dan content writer berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang sepak bola untuk sejumlah media massa besar di Indonesia. Di antaranya adalah Harian Olahraga TopSkor (skor.id), panditfootball.com, CNN Indonesia, dan kompas.com. Per Februari 2022, Septian memutuskan bergabung bersama 99 Group Indonesia, untuk berkarier sebagai property content writer.