Terdapat beberapa berkas yang diterima setelah akad kredit rumah dilakukan.
Seperti diketahui, akad kredit merupakan proses atau tahapan akhir dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Proses ini dilakukan untuk mengikat kesepakatan antara debitur dan bank sebagai krediturnya.
Setelahnya, ada sejumlah berkas dan dokumen penting yang akan diberikan kepada debitur.
Tentu saja, berkas-berkas tersebut sangat penting dan harus dipastikan kelengkapannya.
Dalam artikel ini, kami akan memberi tahu berkas apa saja yang akan diterima setelah proses akad kredit rumah.
Berkas yang Diterima Setelah Akad Kredit Rumah
Total, ada tujuh dokumen atau berkas yang diterima setelah akad kredit rumah.
Beberapa dokumen diberikan secara langsung setelah proses akad.
Namun, ada pula yang diberikan beberapa bulan setelah akad berlangsung.
Surat Perjanjian Kredit Rumah
Ini merupakan dokumen yang memuat isi perjanjian kredit antara debitur dengan kreditur.
Di dalamnya tercantum perihal kesepakatan, hak dan kewajiban, serta peraturan-peraturan yang harus dipatuhi kedua belah pihak.
Dokumen ini harus dijaga dengan baik, sebagai langkah preventif bilamana terjadi kesalahan dalam proses kredit.
Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Ini adalah dokumen yang yang bisa digunakan ketika kamu hendak merenovasi rumah.
Sertifikat IMB yang diberi kepada debitur biasanya berbentuk fotokopi.
Sementara dokumen asli dipegang oleh bank sebagai debitur.
Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT)
SKMHT adalah dokumen yang dikeluarkan oleh notaris, berkas ini pun akan diterima setelah akad kredit rumah.
Isi dari surat ini adalah persetujuan debitur untuk menjaminkan tanah beserta bangunan di atasnya ke lembaga perbankan pemberi KPR.
Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual
Dokumen ini berisikan kewenangan bank selaku kreditur untuk menyita atau menjual rumah, apabila debitur gagal melunasi kredit.
Polis Asuransi
Ada dua dokumen polis asuransi yang akan diterima debitur, yakni polis asuransi kebakaran dan asuransi jiwa.
Penjelasan terkait kedua polis asuransi ini bisa disimak pada tautan ini.
Kelima berkas tersebut akan diberikan langsung kepada debitur setelah berlangsungnya proses akad.
Setelah beberapa bulan, debitur akan menerima dua dokumen tambahan yang terdiri dari:
Akta Jual Beli (AJB)
AJB merupakan dokumen otentik yang berisi bukti transaksi jual-beli rumah antara penjual dan pembeli.
AJB dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Biasanya, AJB akan diberikan kepada debitur pada 1–2 bulan setelah proses akad kredit.
Fotokopi Sertifikat Hak Atas Tanah
Dokumen terakhir dan paling krusial yang akan diterima adalah sertifikat hak atas tanah.
Bentuknya bisa berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Debitur hanya akan mendapat fotokopiannya saja, sementara dokumen asli akan dipegang oleh bank.
Itulah tadi beberapa berkas yang akan diberikan setelah akad kredit.
Seperti yang kita ketahui bersama kalau proses pembuatan dokumen rumah dikenakan biaya yang jumlahnya tidak sedikit.
Sebagai informasi, ada perumahan dengan promo khusus yang membebaskan beberapa biaya dokumen tersebut, seperti:
Bagaimana Proses Akad Kredit Rumah?
Pelaksanaan akad kredit diawali setelah debitur mendapatkan surat pemberitahuan persetujuan kredit dari pihak bank.
Jadi setelah bank menganalisis keuangan Anda, rumah dipilih dan disetujui, barulah bank memanggil debitur untuk melakukan akad.
Dalam surat yang diberikan, pihak perbankan akan mencantumkan informasi terkait jumlah plafon KPR, besaran angsuran per bulan, hingga tenor atau durasi angsuran.
Dijabarkan pula biaya-biaya yang harus dibayar oleh konsumen, seperti:
- Biaya provisi dan administrasi
- Asuransi jiwa dan kebakaran
- Nilai uang satu kali angsuran yang diblokir pihak perbankan.
Setelah surat pemberitahuan diterima calon konsumen, mereka akan menghubungi Anda untuk menentukan hari, tanggal, dan tempat dilaksanakannya proses akad kredit.
Setelah terjadi kesepakatan, maka pelaksanaan akad kredit sudah bisa dilakukan.
Pelaksanaan akad juga selalu melibatkan notaris, yang notabene-nya bertugas sebagai otoritas berwenang melegitimasi transaksi itu.
Notaris juga memberitahukan tentang biaya-biaya yang harus dibayar.
Biaya-biaya tersebut meliputi biaya notaris selaku pembuat akta jual-beli, serta biaya balik nama rumah dari penjual kepada pembeli.
Termasuk juga pajak-pajak seperti pajak penghasilan (PPh) untuk pihak penjual, serta biaya BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) sebagai biaya pajak pembeli.
Setelah semuanya jelas barulah akad dilakukan, sehingga secara resmi pihak debitur membeli rumah dengan KPR.
Debitur juga harus aktif dalam menanyakan sejumlah hal, seperti cicilan pertama setelah akad kredit, tenor, hingga besaran dendanya.
Itulah penjelasan singkat tentang pengertian, proses, sampai berkas-berkas yang diterima setelah akad kredit rumah.
Jika Anda sedang mencari rumah impian, temukan pilihannya hanya di 99.co Indonesia.
Cek beberapa listing terbaik di kota ternama Indonesia, seperti rumah dijual di Bandung, rumah dijual di Bogor, dan rumah dijual di Denpasar.
Semoga informasi di atas membantu!
Leave a comment