Biaya Jual Beli Apartemen Second untuk Penjual dan Pembeli Terbaru Tahun 2025

Last update: 3 Mei 2025 4 min read
Author:

Ingin membeli apartemen second? Yuk, ketahui rincian biaya jual beli apartemen second terbaru pada artikel ini!

Secara umum, biaya yang disiapkan untuk pembelian apartemen memang banyak dan kompleks. 

Tidak hanya menyiapkan uang pembelian sesuai harga jualnya, ada pula biaya jual beli apartemen second lain yang mesti dipersiapkan.

Lantas, apa saja rincian biayanya? Apakah semua biaya itu dibebankan kepada pembeli? Simak jawabannya di artikel ini.

Rincian Biaya Jual Beli Apartemen Second

rincian biaya jual beli apartemen second

Terdapat sejumlah biaya jual beli apartemen second yang harus disiapkan selain biaya pembelian unit. 

Terkait pembebanannya tidak seluruhnya ditanggung oleh pembeli.

Namun, ada juga biaya yang ditanggung oleh penjual.

Berikut rincian biaya jual beli apartemen second yang dibebankan kepada pembeli maupun penjual.

Biaya Jual Beli Apartemen Second yang Ditanggung Pembeli

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan alias BPHTB, merupakan biaya yang pasti ada dalam transaksi jual-beli properti.

BPHTB dibebankan pada pembeli dengan besaran 5 persen dari harga pokok pembelian, dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). 

Patut diketahui, NJOPTKP di setiap daerah berbeda nilainya.  

Misalnya, kamu membeli unit di Landmark Residence, Bandung seharga Rp900 juta. Anggap NJOPTKP di kota itu adalah Rp50 juta.

Maka, besaran biaya jual apartemen second BPHTB yang harus dibayarkan untuk pembelian apartemen dijual di Bandung tersebut, ialah Rp42,5 juta. 

Itu adalah hasil perhitungan dari; Rp 900,000,000 (harga unit) – Rp 50,000,000 (NJOPTKP) X 5% = Rp 42,500,000.

Baca juga: 

Begini Cara Mudah Jual Apartemen Agar Cepat Laku

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM dikenakan atas transaksi jual-beli barang dengan kategorisasi mewah, tidak terkecuali apartemen.

Tarifnya adalah sebesar 20 persen dari nilai jual properti.  

Namun, tidak semua transaksi jual-beli apartemen maupun rumah mewah dikenakan PPnBM.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/2019, disebutkan: 

“Nilai hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse dan sejenisnya yang terkena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah berharga Rp30 miliar atau lebih”.

Merujuk pada peraturan tersebut, PPnBM baru akan dikenakan bila kamu membeli apartemen dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

Biaya Cek Sertifikat 

biaya cek sertifikat

Setelah mengetahui jenis dan biaya perpajakan jual beli apartemen second, biaya lain yang harus ditanggung pembeli berkenaan dengan pengurusan legalitas kepemilikan apartemen. 

Pertama, pembeli harus menanggung biaya cek sertifikat.

Ini adalah proses penting untuk memastikan properti yang akan dibeli bebas sengketa.

Cek sertifikat dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, dengan biaya sebesar Rp50 ribu per lembar sertifikat.

Bea Balik Nama (BBN) dan Akta Jual Beli (AJB)

Selain itu, ada pula Bea Balik Nama alias BBN sertifikat yang dihitung dengan rumus; (1/1.000 X Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) + Rp50 ribu. 

Proses BBN bersamaan dengan penerbitan AJB oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Besaran biayanya sekitar 1 persen dari harga properti yang ingin dibeli.

Baca juga: 

8 Cara Menyewakan Apartemen agar Cepat Laku 

Biaya PPAT

Peran PPAT sudah pasti terlibat dalam transaksi jual-beli properti, salah satu fungsinya adalah membuat dan menerbitkan AJB. 

Patut diketahui, PPAT merupakan profesi yang berbeda dengan notaris, meski banyak PPAT yang merangkap profesi sebagai notaris.

Nah, selain PPAT, proses jual beli properti sebaiknya menggunakan jasa notaris. Agar transaksi tersebut memiliki kedudukan hukum yang tinggi.

Biaya Jual Beli Apartemen Second yang Ditanggung Penjual

Pajak Penghasilan (PPh)

pajak penghasilan

Penjual akan dibebankan PPh apartemen alias pajak penghasilan.

Besaran pajaknya adalah 5 persen dari harga jual. 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Selain PPh, biasanya penjual dibebankan PBB. Ini adalah jenis pajak yang harus ditanggung oleh semua pemilik tanah dan/atau bangunan. 

Dalam proses jual-beli, umumnya PBB akan dibebankan pada penjual sebagai pemilik pertama, sebelum proses pengalihan hak terjadi.

Baru setelah hak atas apartemen berpindah, beban tanggungan PBB dibebankan kepada pembeli sebagai pemilik baru. 

Apa Saja Biaya yang Harus Disiapkan saat Tinggal di Apartemen?

Ketika memutuskan untuk tinggal di apartemen, terdapat biaya yang harus dikeluarkan. Berikut di antaranya:

1. IPL

IPL atau Iuran Pengelolaan adalah biaya yang dibayarkan setiap bulan.

Iuran ini mencakup biaya instalasi air, gas, listrik, dan jasa engineering.

2. Utilitas

Biaya utilitas biasanya mencakup listrik, TV kabel, internet, serta air.

Besarannya bergantung pada penggunaan pribadi.

3. Serviced Charge

Pungutan biaya keamanan, kebersihan, dan biaya perawatan termasuk ke dalam serviced charged.

Tarif yang dikenakan bergantung pada peraturan pengelola gedung.

Semoga informasi biaya jual beli apartemen second di atas bermanfaat, ya. 

Kamu yang sedang mencari apartemen dijual atau apartemen disewakan di berbagai kota, ada banyak pilihannya di 99.co Indonesia. Cek sekarang juga!

Baca juga:

Berstatus Strata Title, Apakah Apartemen Bisa Diwariskan?

 

Septian Nugraha adalah jurnalis dan content writer berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang sepak bola untuk sejumlah media massa besar di Indonesia. Di antaranya adalah Harian Olahraga TopSkor (skor.id), panditfootball.com, CNN Indonesia, dan kompas.com. Per Februari 2022, Septian memutuskan bergabung bersama 99 Group Indonesia, untuk berkarier sebagai property content writer.