Pemutihan Sertifikat Tanah: Pengertian, Cara Mengajukan, dan Syaratnya

Last update: 12 Agustus 2025 5 min read
Author:

Pemutihan sertifikat tanah adalah layanan atau fasilitas yang diberikan pemerintah untuk membebaskan biaya pengurusan sertifikat bagi kategori masyarakat tertentu. 

Seperti diketahui, sertifikat tanah merupakan dokumen autentik yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Tanah dan/atau bangunan yang tidak dilengkapi sertifikat rentan diserobot orang lain.

Karena itu, kepemilikan properti harus dicatat dan didokumentasikan ke dalam sertifikat.

Hanya saja, biaya pembuatan sertifikat tanah bisa mencapai nominal cukup besar, sehingga agak memberatkan bagi sebagian golongan masyarakat. 

Lantas, bagaimana dasar hukum dan ketentuan pemutihan sertifikat tanah? Selengkapnya simak ulasannya di bawah ini. 

Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Tanah, Ini Syarat dan Biayanya!

Dasar Hukum Pemutihan Sertifikat Tanah

dasar hukum pemutihan sertifikat tanah

Dasar hukum mengenai kegiatan tersebut tercantum di dalam Permen ATR/Kepala BPN No. 25 Tahun 2016.

Disebutkan dalam Pasal 22 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Bahwasannya terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp0 (gratis) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa:

  • Pemetaan dan pengukuran bidang tanah.
  • Pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi.
  • Pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang meliputi perpanjangan atau pembaharuan HGU dan HGB atau Hak Pakai berjangka waktu.

Adapun golongan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut antara lain: 

  • Masyarakat tidak mampu.
  • Masyarakat yang masuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana.
  • Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, dan suami/istri/janda/duda/veteran/pensiunan PNS/ purnawirawan TNI/ purnawirawan Polri.
  • Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk ibadah, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs atau tempat ziarah.
  • Instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit.
  • Wakif atau pihak orang yang mewakafkan harta bendanya.
  • Masyarakat hukum adat.

Kapan Pemutihan Sertifikat Tanah PTSL?

kapan pemutihan sertifikat tanah ptsl 2024

Bila merujuk pada peraturan pemerintah di atas, pemutihan dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan bisa dilakukan kapan saja selama pemohon memenuhi kriteria.

Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan layanan tersebut dengan mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah program prioritas nasional yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia sejak tahun 2018 hingga 2025.

Program PTSL 2024 telah digelar di seluruh daerah di Indonesia dengan fokus per kecamatan dan desa. 

Berikut jadwal pemutihan sertifikat tanah 2024 melalui program PTSL yang telah dilakukan di beberapa daerah di Indonesia.

1. Jadwal Pemutihan Sertifikat Tanah Jawa Timur

Pemutihan sertifikat tanah 2024 Jawa Timur menyasar lebih dari 2 juta bidang tanah. 

Titik lokasinya pun beragam, menyebar di seluruh wilayah Jawa Timur. 

Meski begitu, tidak semua kecamatan atau desa terdaftar sebagai wilayah PTSL 2024. 

Seperti di Kota Surabaya, titik penyelenggaraan PTSL hanya terfokus di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bangkingan dan Ketintang. 

Sementara, ada 23 Desa dari 16 Kecamatan yang terdaftar menerima program PTSL  di Kabupaten Bojonegoro.

Adapun terkait jadwal pemutihan sertifikat tanah Jawa Timur sudah mulai dilaksanakan sejak Januari 2024. 

Nmaun, untuk kepastiannya, bisa cek langsung di laman ATR/BPN wilayah setempat. 

2. Jadwal Pemutihan Sertifikat Tanah Jawa Tengah

Lokasi pemutihan sertifikat tanah 2024 di Provinsi Jawa Tengah juga beragam, menyasar seluruh kota dan kabupaten.

Namun, tidak semua kelurahan atau desa terdaftar sebagai penerima.

Seperti di Kota Semarang, menyasar 25 kelurahan dari total 10 kecamatan.

Jadwal pemutihan sertifikat tanah Jawa Tengah khususnya Kota Semarang, sudah dibuka sejak Februari 2024.

3. Jadwal Pemutihan Sertifikat Tanah Jawa Barat

Sejumlah kecamatan dan desa di Jawa Barat juga masuk dalam target PTSL 2024. 

Seperti Kota Bandung yang memfokuskan program tersebut di empat kecamatan, yakni Kecamatan Coblong, Bandung Wetan, dan Sumur Bandung. 

Jadwal pemutihan sertifikat tanah Jawa Barat sudah digelar sejak Februari 2024 lalu. 

4. Jadwal Pemutihan Sertifikat Tanah Banten

Beberapa kecamatan dan desa di Provinsi Banten juga akan menerima program PTSL.

Namun, tentu tidak semua kecamatan dan desa menerima program ini.

Kabupaten Tangerang menargetkan sembilan kecamatan untuk PTSL 2024. 

Kesembilan kecamatan tersebut di antaranya Kecamatan Balaraja, Jambe, Jayanti, Kemiri, Kronjo, Mauk, Mekar Baru, Tigaraksa, dan Sukadiri. 

Nah, untuk mengetahui titik lokasi program PTSL di seluruh Indonesia, Anda bisa mengakses informasi melalui laman https://kepri.atrbpn.go.id/lokasi-ptsl.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lengkap beserta Biaya dan Syaratnya

Syarat Pemutihan Sertifikat Tanah

syarat pemutihan sertifikat

Tujuan utama pemutihan dokumen kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah memfasilitasi kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu.

Selain itu, program ini juga ditujukan untuk mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan penataan kota.

Adanya pemutihan tanah diharapkan dapat meminimalisasi dan mencegah terjadinya sengketa, serta konflik pertanahan yang sering terjadi di Indonesia.

Lantas, apa saja syarat pemutihan sertifikat?

Jika Anda termasuk dalam golongan masyarakat yang berhak mengikuti program tersebut, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

1. Untuk sertifikat tanah girik atau adat

2. Untuk sertifikat tanah negara

  • KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  • Kartu keluarga
  • Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
  • Kartu Kavling
  • Advice planning
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • AJB
  • Bukti pembayaran BPHTB
  • Bukti pembayaran PPh

Itulah informasi mengenai pemutihan dokumen kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan, beserta syarat pengajuannya.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Kunjungi www.99.co/id untuk menemukan rumah impian keluarga!

 

Septian Nugraha adalah jurnalis dan content writer berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang sepak bola untuk sejumlah media massa besar di Indonesia. Di antaranya adalah Harian Olahraga TopSkor (skor.id), panditfootball.com, CNN Indonesia, dan kompas.com. Per Februari 2022, Septian memutuskan bergabung bersama 99 Group Indonesia, untuk berkarier sebagai property content writer.