Beli Rumah Status Tanah AJB Apakah Aman? Ini Penjelasannya

Last update: 4 Februari 2025 3 min read
Author:

Sebelum memutuskan untuk membeli rumah atau tanah, pastikan terlebih dahulu legalitasnya.

Jika pemilik rumah atau tanah tersebut mengantongi bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya, berarti legalitasnya aman.

Namun, apabila pemilik hanya mengantongi Akta Jual Beli (AJB) saja, Anda patut lebih teliti.

Saat kondisinya seperti itu, akan muncul pertanyaan, “Membeli rumah dengan status tanah AJB apakah aman?”

Mari kita kupas jawaban dari pertanyaan tersebut melalui artikel ini.

Apa Itu AJB?

beli tanah status AJB

AJB adalah akta jual beli, yaitu bukti otentik yang sah untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan.

AJB bisa disebut sebagai bukti adanya peristiwa perdata, jual beli terhadap suatu benda, atau dalam konteks properti berarti jual beli lahan atau tanah.

Adapun AJB hanya bisa dibuat oleh pejabat umum berwenang seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diangkat oleh Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Dengan mengacu pada pengertian di atas, AJB bukan merupakan bukti kepemilikan sebuah tanah atau lahan.

Baca juga: Cara Cek Harga Tanah BPN dan Situs Properti dengan Mudah

Beli Status Tanah AJB Apakah Aman?

tanah ajb

Advokat Edy Gurning, SH, MSi dalam halaman situs web detik’s Advocate menjelaskan, jika ingin membeli tanah dengan bukti AJB, pastikan AJB tersebut adalah asli.

Tak hanya itu, Anda wajib menelusurinya apakah tanah sengketa atau tidak.

Caranya, tentu dengan bertanya kepada aparat pemerintahan setempat, atau bertanya kepada pemilik tanah di sekitar tanah yang hendak dijual.

Apabila sedang terjadi sengketa, sebaiknya urungkan niat Anda membeli tanah itu.

Namun, jika ingin lebih aman, sebaiknya Anda hanya membeli tanah yang sudah memiliki SHM.

Dan pastikan, SHM tersebut adalah atas nama pemilik yang hendak menjual tanahnya kepada Anda.

Kenapa harus SHM? Pasalnya, SHM adalah bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu lahan atau tanah. SHM tidak memiliki batasan waktu masa berlaku.

SHM adalah bukti kepemilikan yang kedudukannya secara hukum lebih tinggi daripada Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Jadi, membeli rumah status tanah AJB apakah aman? Tanpa adanya SHM, tentu saja tidak aman.

Paling aman, Anda harus membeli rumah atau tanah dari pemilik langsung yang namanya tercantum dalam SHM, kemudian membuat AJB di PPAT, dan membaliknama SHM agar kepemilikan berpindah kepada Anda selaku pemilik baru.

Baca juga: Gampang! Begini Cek Sertifikat Tanah Online

Bagaimana Jika Saya Beli Tanah dengan Bukti Hanya Girik?

Akta Jual Beli

Sama seperti AJB, girik juga bukan merupakan bukti kepemilikan sebuah tanah atau lahan.

Girik adalah bukti pembayaran pajak, jadi jika ingin membeli tanah dengan status girik saja, itu juga tidak aman. Sebaiknya Anda pikir-pikir ulang.

Sebagai tips, cek terlebih dahulu apakah girik yang dipegang pemilik tanah asli atau tidak.

Lalu, Anda juga dapat menelusuri apakah girik tersebut tercatat di kelurahan atau desa.

Baca juga: Tanah Girik Adalah Tanah Adat yang Belum Memiliki Status Tetap. Begini Cara Sertifikasinya

***

Demikian informasi yang dapat disampaikan oleh 99.co mengenai “Beli Rumah dengan Status Tanah AJB Apakah Aman?”

Informasi yang tercantum dalam artikel ini hanya bersifat umum saja, jadi tidak bisa dijadikan acuan utama dalam pengambilan keputusan soal hukum.

Anda bisa berkonsultasi lebih lanjut kepada ahli hukum untuk mengetahui mengenai tanah yang hanya berstatus AJB.

Semoga artikel ini bermanfaat!

Anda sedang mencari tanah? Kunjungi halaman tanah dijual dan cari berdasarkan lokasi serta harganya.

Atau ingin menjual tanah? Pasang iklan properti cepat dan mudah di 99.co Indonesia.

Baca juga: Tata Cara Membuat Sertifikat Tanah Wakaf yang Benar

 

Yongky Yulius adalah penulis yang berpengalaman sebagai reporter dan editor berita di media massa. Telah berkarier lebih dari lima tahun. Kini fokus mengulas soal desain hunian, investasi properti, dan info KPR.