Begini Proses KPR Rumah Second Terbaru

4 min read

Membeli rumah bekas dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu opsi yang banyak dipilih masyarakat. 

Seperti diketahui, program KPR tidak hanya melayani pembelian hunian berstatus primary atau baru, tetapi bisa dimanfaatkan juga untuk pembelian rumah second

Secara umum proses KPR rumah second tidak berbeda jauh dengan pengajuan KPR rumah baru. 

Sebagai panduan untuk kamu yang ingin membeli hunian bekas, berikut adalah ulasan mengenai proses KPR rumah second terbaru.

Proses Pengajuan KPR Rumah Second

Mencari Rumah Idaman

mencari rumah idaman

Langkah pertama dalam proses KPR rumah second adalah mencari rumah yang hendak dibeli. 

Proses pencarian rumah bisa dilakukan dengan mengunjungi situs jual-beli properti terpercaya, seperti 99.co Indonesia

Ada banyak pilihan rumah dijual dengan berbagai spesifikasi yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan.

Selain itu, ada berbagai fitur yang bisa dimanfaatkan untuk mencari hunian secara spesifik.

Salah satunya adalah fitur pencarian pintar, bila ingin menemukan rumah dijual di berbagai daerah. 

Caranya mudah, cukup ketik kata kunci seperti “rumah dijual di Bogor,” “rumah dijual di Bandung,” hingga “rumah dijual di Bekasi”. 

Setelah itu, kamu akan mendapatkan banyak rekomendasi hunian dijual sesuai lokasi yang diinginkan. 

Setelah menemukan hunian yang sesuai, kamu bisa menghubungi penjual untuk melakukan survei langsung hingga negosiasi.

Pada proses ini, kamu harus cermat dalam mengetahui seluk beluk rumah tersebut.Periksa kelengkapan dokumennya, serta pastikan jika rumah tersebut terbebas dari sengketa

Pilih Penyedia Layanan KPR

Proses KPR rumah second selanjutnya adalah, menentukan bank penyedia layanan KPR.

Jika sudah menemukan bank penyedia KPR, kamu tinggal menanyakan syarat dan ketentuan pengajuan KPR rumah second.

Bila sudah cocok, kamu bisa langsung mengajukan KPR untuk pembelian rumah tersebut.

Dalam proses pengajuan KPR rumah second, ada baiknya untuk mengajak serta penjual. 

Sebab, bank akan meminta sejumlah dokumen yang dimiliki oleh penjual alias pemilik rumah, seperti:    

  • Fotokopi sertifikat rumah
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) satu tahun terakhir
  • Surat kesepakatan jual-beli rumah antara penjual dan pembeli yang ditandatangani di atas materai.

Baca juga:

Cara KPR Rumah Second Tanpa DP, Bisakah? 

BI Checking

bi checking

Setelah semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, bank akan melakukan analisa mengenai kemampuanmu dalam melunasi kredit.

Begitu pula dengan BI checking, proses pengecekan riwayat kredit calon debitur untuk mengetahui statusnya bermasalah atau lancar. 

Jika dianggap mampu melunasi cicilan dan skor BI checking dinyatakan baik, maka proses KPR rumah second berlanjut ke tahap appraisal. 

Proses Appraisal

Dalam tahap ini bank akan menaksir harga jual properti.

Proses ini juga bakal menentukan besaran plafon kredit yang diberikan bank kepada nasabah. 

Patut diingat, harga jual yang dipatok penjual belum tentu sama dengan hasil penilaian appraisal bank. 

Bila bank menaksir harga jual rumah tersebut di bawah harga yang dipatok penjual, kamu bisa melakukan negosiasi ulang.

Bila negosiasi mengalami kebuntuan, pilihannya adalah mencari hunian lain atau merogoh kocek lebih untuk membayar sisa harga rumah

Penerbitan dan Penandatangan SP3K

Setelah proses appraisal, langkah selanjutnya adalah menandatangani Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K). 

SP3K umumnya memuat hal-hal seperti biaya kredit, biaya penalti, besaran bunga, dan biaya lainnya. 

Sebelum menandatangani SP3K, ada baiknya untuk membaca dengan cermat setiap pasal dan klausul yang tercantum di dalamnya. 

Jangan ragu untuk bertanya kepada pihak, bila ada isi klausul yang tidak kamu mengerti.

Baca juga:

Simulasi KPR Rumah Second dari 5 Bank Ternama  

Akad Kredit Rumah

Tahap selanjutnya adalah menghadiri akad kredit dan menandatangani Surat Perjanjian Kredit (SPK).

Di sini, kamu juga akan diminta untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Proses ini harus dihadiri oleh penjual dan pembeli secara langsung, serta didampingi oleh notaris yang akan mengecek kelengkapan dokumen dalam proses jual beli tersebut. 

Selanjutnya, kamu bisa membayar uang muka kepada penjual.

Pasalnya, bank hanya menanggung sekitar 70–80% pembiayaan pembelian rumah tersebut. 

Adapun untuk proses pencairan KPR, biasanya menelan waktu berkisar 3–7 hari kerja.

Dokumen dan Syarat Proses KPR Rumah Second

dokumen dan persyaratan pengajuan kpr rumah second

Secara umum, persyaratan dan dokumen pengajuan KPR rumah second tidak jauh berbeda dengan KPR rumah baru. 

Berikut sejumlah persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi dalam pengajuan KPR rumah second:

  • Usia tidak lebih dari 50 tahun saat mengajukan permohonan KPR
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Surat nikah atau cerai
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan)
  • Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB).

Dokumen syarat KPR Tambahan untuk Karyawan

  • Slip gaji
  • Surat keterangan dari tempat bekerja
  • Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir.

Baca juga: 

Cara Aman Over Kredit Rumah KPR Bagi Pencari Rumah Second

Dokumen syarat KPR Tambahan untuk Wiraswasta atau Profesional

  • Bukti transaksi keuangan usaha
  • Catatan rekening bank
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • SIUP
  • Surat izin usaha lainnya, seperti Surat Izin Praktik untuk para dokter
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Itulah ulasan mengenai proses KPR rumah second yang perlu diketahui.

Semoga informasi ini bermanfaat. 

Reader Interactions

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *