+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Jatikramat, Bekasi

Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman

5

Tanah
Iklan Baru
Rp 1,1 Miliar Total
Harga per m² Rp 4 Juta

Dijual Tanah Lokasi Jatikramat, Bekasi Seluas 280m2

Jatikramat, Bekasi
LT280 m²
AJB
Stasiun LRT Jatibening3,1 km
LRT Cikunir 13,3 km
Pintu Tol Jatiasih2,8 km
Pintu Tol Jatibening3,0 km
Stie Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi0,8 km
STIE MBI school of management and accounting0,8 km

Kavling Tanah di Jatikramat, Bekasi. Spesifikasi luas 280m2 AJB Hunian siap bangun atau usaha bisa dikembangkan. Harga jual: Rp 1,12 Miliar ------------------------------------------------------------ Kondisi Rumah Hancur, Hitung Tanah, Jalan 1 Mobil Tidak Banjir, Dekat Toll Jatiasih, Tol Jatibening Dekat LRT Cikunir, Dekat Kalimalang Dekat Superindo, Didalam Pemukiman Warga

Erin Inten

Erin Inten

ERA INTEN

8

Tanah
Iklan Baru
Rp 1,1 Miliar Total
Harga per m² Rp 4 Juta

Tanah Dijual Area Strategis di Jatikramat Bekasi 280m2

Jatikramat, Bekasi
LT280 m²
AJB
Stasiun LRT Jatibening3,1 km
LRT Cikunir 13,3 km
Pintu Tol Jatiasih2,8 km
Pintu Tol Jatibening3,0 km
Stie Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi0,8 km
STIE MBI school of management and accounting0,8 km

Tanah untuk dijual di Jatikramat, Bekasi. Spesifikasi lahan seluas 280m2. Cocok untuk investasi long term! 8 menit ke Pintu Tol Jatiasih, 8 menit ke Pintu Tol Jatibening, 8 menit ke Stasiun LRT Jatibening Jangan sampai kelewatan. Segera hubungi kami untuk visit lokasi! Harga jual: Rp 1,12 Miliar ------------------------------------------------------------ Jalan hanya dilalui satu mobil, non komplek/ Perumahan. tidak banjir, dekat ke jalan raya ratna, dekat toll jatiasih, toll Jatibening, dekat Superindo, LRT Cikunir, cocok dibangun rumah atau bangun kontrakan

Gadis Wuri Handayani

Gadis Wuri Handayani

ERA INTEN
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Jatikramat, Bekasi

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Jatikramat, Bekasi : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Jatikramat, Bekasi. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Jatikramat, Bekasi, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Jatikramat, Bekasi

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia