Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Mustikajaya, Bekasi
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


4
Lahan Investasi Lokasi Mustikajaya Bekasi AJB
Mustikajaya, BekasiTanah kavling tersedia di Mustikajaya, Bekasi. Luas lahan: 140m2 AJB Hunian maupun usaha bisa dibangun di kavling ini! 10 menit ke Stasiun LRT Jatimulya, 11 menit ke LRT Jati Mulya, 12 menit ke Pintu Tol Bekasi Timur ------------------------------------------------------------ Tanah dijual 140m di kelurahan Cimuning Mustikajaya Bekasi kota. lokasi cukup strategis dekat ke pusat jajanan kuliner seperti, MC Donald, KFC, Solaria dsb. keselolah juga dekat, sd, SMP dan SMK. Dijual di wilayah yang asri. Dengan rinciannya adalah sebagai berikut: - Sertifikat: SHM - Sertifikat Hak Milik. - Lebar muka 7.6m . Dan properti ini juga terdepan karena: - Lokasi di Perkampungan. - Adem & Sejuk. - Lingkungan Tenang dan Damai. - Cocok Untuk Investasi. - Properti Bisa Nego. - Lokasi Strategis. - Lokasi Bebas Banjir. - Hitungan Tanah Meter Persegi - Aksess toll nantinya melalui toll Grand wisata. Keberadaan tanah ini terjangkau, hanya selangkah menuju berbagai fasilitas utama dan menarik. Dengan Rp. 1.750.000, anda bisa langsung dapatkan tanah premium di daerah Mustikajaya ini. Hubungi saya saja untuk kita survei bersama trimaksih. salam hangat yoga sastro
Yoga sastro
2060498 - Independent Property AgentJelajahi 99.co
Kecamatan di Bekasi
Harga Mulai dari Rp 1,2 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1,8 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 3,5 Juta per m²
Area di Bekasi
Harga Mulai dari Rp 580 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 930 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 3,5 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 125 Ribu per m²
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Mustikajaya, Bekasi : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Mustikajaya, Bekasi
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
