+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Mustikajaya, Bekasi

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

4

Tanah
Iklan Baru
Rp 245 Juta Total
Harga per m² Rp 1,75 Juta

Lahan Investasi Lokasi Mustikajaya Bekasi AJB

Mustikajaya, Bekasi
LT140 m²
AJB
Stasiun LRT Jatimulya3,8 km
LRT Jati Mulya3,9 km
Pintu Tol Bekasi Timur4,5 km
SMK Mutiara Jaya2,6 km
Akademi Kebidanan Gema Nusantara Bekasi2,7 km
RS Siloam Bekasi4,6 km

Tanah kavling tersedia di Mustikajaya, Bekasi. Luas lahan: 140m2 AJB Hunian maupun usaha bisa dibangun di kavling ini! 10 menit ke Stasiun LRT Jatimulya, 11 menit ke LRT Jati Mulya, 12 menit ke Pintu Tol Bekasi Timur ------------------------------------------------------------ Tanah dijual 140m di kelurahan Cimuning Mustikajaya Bekasi kota. lokasi cukup strategis dekat ke pusat jajanan kuliner seperti, MC Donald, KFC, Solaria dsb. keselolah juga dekat, sd, SMP dan SMK. Dijual di wilayah yang asri. Dengan rinciannya adalah sebagai berikut: - Sertifikat: SHM - Sertifikat Hak Milik. - Lebar muka 7.6m . Dan properti ini juga terdepan karena: - Lokasi di Perkampungan. - Adem & Sejuk. - Lingkungan Tenang dan Damai. - Cocok Untuk Investasi. - Properti Bisa Nego. - Lokasi Strategis. - Lokasi Bebas Banjir. - Hitungan Tanah Meter Persegi - Aksess toll nantinya melalui toll Grand wisata. Keberadaan tanah ini terjangkau, hanya selangkah menuju berbagai fasilitas utama dan menarik. Dengan Rp. 1.750.000, anda bisa langsung dapatkan tanah premium di daerah Mustikajaya ini. Hubungi saya saja untuk kita survei bersama trimaksih. salam hangat yoga sastro

YS

Yoga sastro

2060498 - Independent Property Agent
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Mustikajaya, Bekasi

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Mustikajaya, Bekasi : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Mustikajaya, Bekasi. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Mustikajaya, Bekasi, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Mustikajaya, Bekasi

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia