+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Sukawangi, Bekasi

Menampilkan 3 properti | 1 dari 1 Halaman

5

Tanah
Rp 88 Miliar Total
Harga per m² Rp 400 Ribu

Bekasi [tanah] :sukawangi-jl.sukatenang 10-200 Ha-u/bgn Perumahan

Sukawangi, Bekasi
LT220000 m²
AJB

Dijual tanah strategis di Sukawangi, Bekasi. Luas tanah 220000m2 AJB Hunian atau usaha bisa dikembangkan di lokasi ini. Apalagi dengan lokasi dan akses transportasi yang mudah. ------------------------------------------------------------ BEKASI - TANAH [FOR SALE]: SUKATENANG AREA, HARGA SANGAT MENARIK COCOK UNTUK DI BANGUN PERUMAHAN Sukaringin, Bekasi ——————————— SPESIFIKASI UNIT: Luas: 22 HA Surat : AJB (1 Pemilik, 22 Surat) ----------------------- OTHERS INFO: Sekitar lokasi terdapat: • SMPN 2 Sukawangi • Puskesmas Sukatenang • Kantor Desa • PT Cikarang Listrindo TBK (Babelan Plant) • Komplek Perumahan, Seperti: Permata Sukatenang Indah Tunas Baru Sukatenang, Bahtera Permai, Cluster Avasta 1 PRICE: Rp 400.000/m ------------------------------- Looking for House / Apartment / Commercial Building/ Land, Please Contact me IG: ysi.property FB: ysi.property For Info dan Survey, Contact: Yenny Selly 0815 3333 7518

Yenny Selly

Yenny Selly

GadingPro Greenville

Budget kamu berapa untuk beli Tanah?

Sesuaikan budget biar hasil pencarian lebih pas sama rencana kamu

  • 100 Juta - 350 Juta

  • 400 Juta - 650 Juta

  • 650 Juta - 800 Juta

  • 800 Juta - 1 Miliar

  • 1 Miliar - 1,5 Miliar

  • 100 Juta - 350 Juta

  • 400 Juta - 650 Juta

  • 650 Juta - 800 Juta

  • 800 Juta - 1 Miliar

  • 1 Miliar - 1,5 Miliar

5

Tanah
Rp 7 Miliar Total
Harga per m² Rp 350 Ribu

Tanah Dijual Lokasi Sukawangi Bekasi AJB

Sukawangi, Bekasi
LT20000 m²
AJB
STIKes Prima Indonesia4,1 km

Tanah kavling DIJUAL di Sukawangi, Bekasi. Spesifikasi: luas 20000m2 AJB Pilihan tepat untuk investasi properti jangka panjang! ------------------------------------------------------------ Strategis pinggir Jalan Kali CBL Desa Sukamekar . Jalan kabupaten akses jalan 2 mobil , lebar 6 m , akses kontainer . Didukung tanah PJT . Sekitar 4 km dari Jalan Raya Sriamur . Sekitar 5 km dari Gerbang Tol Gabus Tambun Utara . Sekitar 7 km dari Tambun Utara . Sekitar 9 km dari Tambelang . Kontur tanah sawah . Bentuk tanah persegipanjang muka sekitar 100 m x 200 m serta  akses jalan ltanah PJT panjang sekitar 20 m . Zona kuning perumahan . Sudah ada beberapa  perumahan cluster dan subsidi . Surat kepemilikan AJB dan Girik . Cocok untuk bangun perumahan subsidi . Cocok bangun cluster . Cocok bangun gudang .

Nasokha Indobroker

Nasokha Indobroker

Indobroker Bekasi

5

Tanah
Rp 108,7 Miliar Total
Harga per m² Rp 500 Ribu

Kavling Tanah di Sukawangi Dijual Luas 217380m2 Legalitas AJB

Sukawangi, Bekasi
LT217380 m²
AJB

Dijual tanah kosong di Sukawangi, Bekasi. Memiliki luas 217380m2 AJB Lokasi mendukung pertumbuhan investasi. Harga jual: Rp 108 Miliar Kontak kami untuk menjadwalkan visit. ------------------------------------------------------------ DIJUAL MURAH !! TANAH KOSONG MILIK PRIBADI LUAS TANAH 217380 m² SURAT AJB (CLEAN & CLEAR) TANAH PADAT SIAP DIBANGUN PERGUDANGAN / PABRIK HARGA JUAL HANYA Rp 500.000,- /m HUBUNGI SUMADI 0813-1868xxxx

S

Sumadi

Atlantis Realty Kelapa Gading
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Sukawangi, Bekasi

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Sukawangi, Bekasi : Ada 3 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Sukawangi, Bekasi. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Sukawangi, Bekasi, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Sukawangi, Bekasi

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia