+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Bintara, Bekasi

Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman

6

Tanah
Rp 3 Miliar Total
Harga per m² Rp 7,28 Juta

Tanah Dijual Area Strategis di Bintara Bekasi 412m2

Bintara, Bekasi
LT412 m²
AJB
Stasiun Cakung1,6 km
Stasiun Kranji1,7 km
Halte Busway Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur Arah Terminal Pulo Gebang2,8 km
Halte Buaran Duren Sawit4,9 km
Pintu Tol Jatibening4,0 km
Akbid Suka Wangi1,2 km

Tanah Dijual di Bintara, Bekasi. Spesifikasi luas 412m2 AJB Hunian siap bangun atau usaha bisa dikembangkan. Harga jual: Rp 3 Miliar ------------------------------------------------------------ Jual rumah hitung tanah pinggir jalan Bintara Bekasi Luas tanah 412 M2 lebar muka 14 M2 panjang 29 M2 akses jalan lebar bebas banjir cocok untuk dibangun: rumah tinggal gudang kostan kontrakan dll Harga 3 Milyar nego surat AJB bisa naik sertifikat Lokasi strategis; Dekat sekolahan Dekat pintu tol Becakayu Kalimalang Dekat pusat kuliner Dekat RS selasih bintara Dekat stasiun Cakung Info 08588176xxxx

ARIS SURYANA

ARIS SURYANA

Bela Ihsan Property

9

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Tanah Kavling Dijual di Bekasi dengan Spesifikasi 102m2

Bintara, Bekasi
LT102 m²
AJB
Stasiun Cakung1,6 km
Stasiun Kranji1,7 km
Halte Busway Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur Arah Terminal Pulo Gebang2,8 km
Halte Buaran Duren Sawit4,9 km
Pintu Tol Jatibening4,0 km
Akbid Suka Wangi1,2 km

Dijual tanah di Bekasi. Unit seluas 102m2 AJB Cocok untuk keperluan bisnis maupun pribadi. 4 menit ke Stasiun Cakung, 5 menit ke Stasiun Kranji, 7 menit ke Halte Busway Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur Arah Terminal Pulo Gebang ------------------------------------------------------------ Tanah kavling dalam Cluster di Bintara ------------------------------ ▫️Luas Tanah : 102 m² ▫️Surat : AJB ▫️Harga : 6 jt/m² - Lokasi tidak banjir - Akses 2 mobil

Amanah Prioritas

Amanah Prioritas

Amanah Prioritas
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Bintara, Bekasi

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Bintara, Bekasi : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Bintara, Bekasi. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Bintara, Bekasi, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Bintara, Bekasi

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia