+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cabang Bungin, Bekasi

Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman

5

Tanah
Iklan Baru
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Lahan Dijual Lokasi Strategis di Bekasi dengan Luas 3000m2

Cabang Bungin, Bekasi
LT3000 m²
AJB

Tanah untuk dijual di Cabang Bungin, Bekasi. Spesifikasi lahan seluas 3000m2. Cocok untuk investasi long term! Jangan sampai kelewatan. Segera hubungi kami untuk visit lokasi! Harga jual: Rp 0 Ribu ------------------------------------------------------------ Jual cepat tanah sawah produktif luas 3000m2, harga dibawah NJOP, jual cepat lokasi mudah diakses

Ahmad Rizki Fathoni

Ahmad Rizki Fathoni

1479829 - Independent Property Agent

7

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Kavling Tanah untuk Dijual di Cabang Bungin, Bekasi, Luas 10163m2

Cabang Bungin, Bekasi
LT10163 m²
AJB

Bisa untuk Investasi! Tanah di Bekasi siap dijual! Luas tanah seluas 10163m2 dengan sertifikat AJB. Investasi jangka panjang yang menjanjikan. Aksesnya pun mudah. Harga: Rp 0 Ribu ------------------------------------------------------------ *Dijual Tanah/ Lahan di Jayabakti, Cabangbungin Kabupaten Bekasi* Spesifikasi: -AJB (proses SHM) -Luas Tanah : 10.163m² -Tanah Sawah -Jalan beton -Row Jalan 2 mobil -Cocok untuk Perumahan -Cocok untuk industri -± 3km pintu toll gabus Harga 900rb/m² (Nego) #ARCO_ARVIPRO 25ARC208 17/07/2025

R

Rismauli

Arvi Pro
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cabang Bungin, Bekasi

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Cabang Bungin, Bekasi : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Cabang Bungin, Bekasi. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Cabang Bungin, Bekasi, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cabang Bungin, Bekasi

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia