+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cikarang, Bekasi

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

20

Tanah
Rp 275 Juta Total
37%
lebih hematdari properti serupa
7%
Harga Turun dariRp 255 Juta
Harga per m² Rp 1,99 Juta

Lahan Dijual Lokasi Strategis di Bekasi dengan Luas 138m2

Cikarang, Bekasi
LT138 m²
AJB
Stasiun Cikarang2,2 km
PLJ (Politeknik LP3I Jakarta) Kampus Cikarang1,0 km
Akademi Kebidanan Bhakti Husada1,2 km
Terminal Cikarang3,1 km

Tanah kavling dijual di Bekasi. Spesifikasi: luas 138m2 AJB Hunian atau usaha bisa langsung dikembangkan di area ini! kontak kami segera utuk survei tanah ini! 6 menit ke Stasiun Cikarang, 8 menit ke Terminal Cikarang ------------------------------------------------------------ TANAH MURAH STRATEGIS 138 M2 DEKAT BUNDERAN GOLF JABABEKA Lokasi Tanah strategis berada Dikawasan Industri Jababeka 6,dekat dengan kawasan industri Jababeka ,Giic deltamas, Delta Silikon, kawasan Ejip lippo ,Hyundai lippo ,Terdapat 4 Akses,Tol cikarang barat ,Tol cibatu,Tol lippo cikarang ,Tol deltamas cikarang, Akses jalan raya,5 menit ke ke living plaza jababeka cocok untuk bangun usaha kost,atau tempat tinggal, Dekat fasilitas umum dan berbelanja : - LIVING PLAZA JABABEKA - MITRA 10 JABABEKA - PRATAMA BANGUNAN - ELEKTRONIK CITY - LAPANGAN GOLF JABABEKA - SENTRA GROSIR CIKARANG SGC - RS PERMATA KELUARGA - RS ANNISA - RUKO SENTRA NIAGA - MOVIE LAND - CITY WALK,DLL - PERGUDANGAN BIZPARK - PRESIDEN UNIVERSITY - SEKOLAH PRESIDEN - SEKOLAH AL-AZHAR - SEKOLAH ST. LEO - EXIT TOL CIBATU - EXIT TOL CIKARANG BARAT DAN JABABEKA - EXIT TOL LIPPO - EXIT TOL DELTAMAS NORMAL PRICE RP 285 (X) SPESIAL PRICE RP 275 JUTA NEGOTIABLE SERTIFIKAT AJB BISA DITINGKATKAN KESHM BERMINAT INFO SELANJUTNYA HUB : HP: 0822 1045 5442 Wa.me//08221045xxxx

Fakhrusy sakirin

Fakhrusy sakirin

401233 - Independent Property Agent
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cikarang, Bekasi

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Cikarang, Bekasi : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Cikarang, Bekasi. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Cikarang, Bekasi, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cikarang, Bekasi

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia