+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Babelan, Bekasi

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

3

Tanah
Rp 70 Juta Total
Harga per m² Rp 486 Ribu

Lahan Investasi Lokasi Babelan Bekasi AJB

Babelan, Bekasi
LT144 m²
AJB
STT Pais Jakarta3,4 km
KAMPUS STIKOM CKI KAMPUS D3,7 km

Dijual tanah berlokasi premium di Babelan, Bekasi. Memiliki luas 144m2 AJB. Cocok untuk investasi maupun pembangunan baru. ------------------------------------------------------------ :fire: CICIGUDANG INVESTOR ALERT | Tanah Murah 144 m² Babelan - Dekat Tol Gabus & Tera Damai | Harga 70 Juta! DIJUAL - Investor Item Super Murah di Babelan, Bekasi Lokasi berkembang, suasana asri, dan harga sangat terjangkau - cocok untuk investasi awal, tabungan tanah, atau dibangun rumah sederhana. Berada di area dekat Tera Damai dan tidak jauh dari Gerbang Tol Gabus, memberikan potensi kenaikan nilai seiring perkembangan kawasan Bekasi Utara. --- Spesifikasi Luas Tanah: 144 m² Dimensi: ±12 × 12 (++) Peruntukan: Hunian / kebun Akses: Bisa masuk mobil Legalitas: AJB (siap ditingkatkan ke SHM) Lingkungan: Asri & dikelilingi penghijauan --- Cocok Untuk v Investasi jangka panjang harga entry level v Bangun rumah sederhana v Kebun / lahan produktif kecil v Simpan aset tanah sebelum harga naik Area berkembang dengan akses tol yang semakin memudahkan konektivitas ke Jakarta dan pusat Bekasi. --- Harga: Rp 70 Juta - SUPER MURAH! Masih bisa nego untuk pembeli serius. --- * Headline Penutup - Rekomendasi CICIGUDANG Kesimpulan: Dengan harga hanya 70 juta dan lokasi dekat akses tol, tanah ini termasuk kategori investor entry-level yang jarang tersedia. Potensi kenaikan nilai lebih besar dibanding modal awal yang sangat rendah. Rekomendasi CICIGUDANG - Modal Kecil, Potensi Besar, Momentum Tepat untuk Amankan Aset Tanah.

Novy Cicigudang.id

Novy Cicigudang.id

Empire Consulting
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Babelan, Bekasi

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Babelan, Bekasi : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Babelan, Bekasi. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Babelan, Bekasi, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Babelan, Bekasi

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia