+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Bekasi Utara, Bekasi

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

1

Tanah
Iklan Baru
Rp 1 Miliar Total
Harga per m² Rp 2,7 Juta

For Sale Tanah Lokasi Strategis Bebas Banjir di Bekasi Utara

Bekasi Utara, Bekasi
LT384 m²
AJB
STAI Attaqwa Bekasi (Sekolah Tinggi Agama Islam At-Taqwa Bekasi)1,2 km
KAMPUS STIKOM CKI KAMPUS D1,9 km
RS Primaya Bekasi Utara2,6 km
Naga Aqua Bekasi3,9 km
Mall Summarecon Bekasi4,6 km

Tanah kavling tersedia di Bekasi Utara, Bekasi. Luas lahan: 384m2 AJB Hunian maupun usaha bisa dibangun di kavling ini! ------------------------------------------------------------ Tanah 1 lantai di Bekasi Utara, Bekasi. For sale di wilayah yang asri. Dengan spesifikasinya adalah sebagai berikut: - Sertifikat: AJB Dan properti ini juga pilihan tepat karena: - Bebas Banjir. - Dekat Pusat Perbelanjaan. - Dekat Kawasan Bisnis & Industri. - Adem & Sejuk. - Lingkungan Tenang dan Damai. - Cocok Untuk Investasi. - Properti Bisa Nego. - Hitungan Tanah Meter Persegi. Keberadaan tanah ini terjangkau, hanya selangkah menuju berbagai fasilitas utama dan menarik. Hanya Rp. 2.700.000, anda dapat langsung dapatkan tanah premium di daerah Bekasi Utara ini.

Wati Fatmawati

Wati Fatmawati

SPLENDID HOUSE REALTY
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Bekasi Utara, Bekasi

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Bekasi Utara, Bekasi : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Bekasi Utara, Bekasi. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Bekasi Utara, Bekasi, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Bekasi Utara, Bekasi

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia