+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Jatisampurna, Bekasi

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

3

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Tanah untuk Dijual di Jatisampurna Bekasi Luas 4000m2

Jatisampurna, Bekasi
LT4000 m²
AJB
Stasiun LRT Ciracas4,3 km
Tol Cimanggis4,7 km
STIU Darul Hikmah2,4 km
ACS Jakarta2,5 km
Pasar Kranggan3,2 km
Pasar Kecapi4,0 km

Dijual kavling tanah di Jatisampurna, Bekasi. Spesifikasi lahan seluas 4000m2. Sangat potensial untuk investasi atau aset Anda. Strategis. 10 menit ke Stasiun LRT Ciracas, 13 menit ke Tol Cimanggis ------------------------------------------------------------ Dijual tanah di Jatisampurna Bekasi Luas tamah -+4000 m Surat AJB Tanah kebun bebas banjir Lokasi pinggir sungai cikeas Sangat cocok buat usaha pabrik Tahu ,olahan daging /frosen food dan gudang Akses hanya bisa mobil truk besar. Tol terdekat tol jatikarya cibubur Dekat jln raya cibubur. Harga Rp 2.5 juta /m nego sampai jadi Berminat ? / Informasi Property di Jabodetabek : HuB: Harry 0813 1008 5770 0821 1281 4507 *independent property broker # 04mn

Kevin Kevin

Kevin Kevin

1920744 - Independent Property Agent
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Jatisampurna, Bekasi

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Jatisampurna, Bekasi : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Jatisampurna, Bekasi. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Jatisampurna, Bekasi, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Jatisampurna, Bekasi

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia