Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Tambun Selatan, Bekasi
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman
1
Tanah Kavling di Tambun Selatan Dijual dengan Luas 250m2
Tambun Selatan, BekasiTanah kavling DIJUAL di Tambun Selatan, Bekasi. Spesifikasi: luas 250m2 AJB Pilihan tepat untuk investasi properti jangka panjang! 3 menit ke Stasiun Tambun, 10 menit ke Stasiun Cibitung, 11 menit ke Stasiun Bekasi Timur ------------------------------------------------------------ Tanah di Tambun Selatan. Cek segera tanah yang asri ini, dijual menawarkan lingkungan fasilitas yang lengkap, cocok untuk Anda yang menginginkan hunian nyaman. Spesifikasi Utama Properti: - Sertifikat: AJB Fitur unggulan: - Dekat Akses Transjakarta. - Dekat Akses KRL. - Dekat Tempat Ibadah. - Dekat Akses Tol. - Dekat Pusat Bisnis. - City View. - Lokasi Strategis. - Akses Jalan Muat 2 Mobil. Terletak di Tambun Selatan, tanah ini memberikan kemudahan akses ke berbagai fasilitas menarik. Dengan harga Rp. 425.000.000, anda bisa memiliki hunian premium yang sudah siap huni dan bersertifikat AJB. Segera ambil kesempatan untuk menikmati pengalaman tinggal di kawasan Tambun Selatan yang nyaman ini! Kontak segera untuk informasi lebih lanjut!

cpro office
Cv. C-PROPERTY INDONESIAJelajahi 99.co
Kecamatan di Bekasi
Harga Mulai dari Rp 1,2 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 1,8 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²
Area di Bekasi
Harga Mulai dari Rp 930 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 5 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Tambun Selatan, Bekasi : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Tambun Selatan, Bekasi
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
