
KPR atau Kredit Pemilikan Rumah semakin diminati masyarakat, lantaran kian mahalnya harga pembelian rumah dari tahun ke tahun.
Harga rumah yang menjulang tinggi, menjadikan KPR sebagai solusi untuk membeli rumah dengan sistem cicilan.
Meski begitu, proses KPR rumah ke bank tentunya tidak semudah membalik telapak tangan.
Diperlukan waktu yang panjang, mulai dari memilih bank yang tepat, melengkapi persyaratan dokumen, hingga terjadi pencarian.
Karena itu, jika hendak membeli rumah dengan KPR, perlu mempersiapkan semuanya secara matang dan jangan tergesa-gesa.
Sebagai gambaran, artikel ini akan mengulas proses KPR rumah paling lengkap dan terbaru untuk Anda.
Yuk, simak uraian informasinya di bawah ini!
Mengenal Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah perorangan yang akan membeli rumah.
Dengan menggunakan KPR, Anda dapat memiliki hunian tanpa modal besar di awal pembelian.
Sebab pada tahap awal, Anda hanya perlu membayar uang muka saja.
Bahkan, beberapa perumahan juga menyediakan fasilitas KPR tanpa DP kepada para konsumennya.
Selebihnya, bank akan memberikan pendanaan mulai dari 70–80% dari harga rumah yang dibeli.
Sementara, uang muka yang dibayarkan minimal sebesar 5–30% dari harga jual properti.
Saat ini, terdapat lima jenis KPR yang cukup populer di Indonesia, yaitu:
- KPR subsidi
- KPR konvensional
- KPR syariah
- Inhouse KPR
- KPR take over.
Sementara untuk jenis suku bunga KPR, umumnya terbagi menjadi;
- Bunga mengambang atau floating,
- Bunga tetap atau fixed rate,
- Bunga terbatas atau capped, dan
- Bunga dasar kredit (SBDK).
Jika tertarik untuk mengajukan KPR, adapun tips agar KPR disetujui oleh bank, di antaranya:
- Mempunyai penghasilan di atas UMR
- Riwayat kredit bersih (BI checking berada di tahap aman)
- Usia tidak melebihi batas yang ditentukan
- Memenuhi ketentuan dan syarat yang diajukan bank.
Lantas, bagaimana sih proses KPR rumah itu? Untuk mengetahui informasi lebih lengkapnya, simak ulasan di bawah ini.
Proses KPR Rumah Terbaru dan Terlengkap
Memilih Bank untuk KPR
Sebelum melalui proses KPR rumah, pelajari dulu program-program KPR yang ditawarkan oleh berbagai bank di Indonesia.
Pasalnya jika sudah memilih bank tertentu, maka bank itulah yang akan menjadi mitra Anda dalam beberapa tahun ke depan.
Ada beberapa tips yang bisa dilakukan sebelum memilih bank untuk KPR, di antaranya:
- Pilih bank dengan reputasi atau kredibilitas yang baik.
- Cari tahu kriteria segmentasi pembiayaan bank yang hendak Anda ajukan untuk KPR. Hal ini berguna untuk menghindari penolakan pengajuan, lantaran harga properti yang diajukan tidak sesuai dengan segmen pembiayaan yang dicari bank.
- Cari bank yang menawarkan persyaratan KPR termudah.
- Pilih bank dengan jaringan developer perumahan yang luas.
- Pilih bank yang menawarkan bunga KPR sesuai kemampuan.
- Cari bank yang mengutamakan transparansi harga, meliputi biaya provisi, biaya asuransi, dan sebagainya.
Adapun tiga rekomendasi perumahan yang bisa dibeli melalui KPR, yaitu Metland Tambun, Zena BSD City, dan Mustika Village Sukamulya.
Lengkapi Syarat dan Ketentuan KPR
Jika sudah menemukan bank yang sesuai, proses KPR rumah selanjutnya adalah melengkapi persyaratan dan pengajuan KPR.
Adapun beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia 21 tahun atau sudah menikah, serta maksimum 55 tahun untuk karyawan dan 65 tahun untuk wiraswasta saat cicilan lunas.
- Menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi
Sementara, untuk dokumen yang menjadi syarat KPR adalah:
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Nikah
- Fotokopi rekening koran
- Slip gaji karyawan atau laporan keuangan bagi pengusaha
- Surat keterangan kerja atau surat keterangan usaha (SIUP).
Ada pula beberapa dokumen jaminan yang harus disertakan, yaitu:
- Fotokopi IMB
- Fotokopi Sertifikat (SHM/HGB/Strata Title)
- Fotokopi PBB terakhir
- Fotokopi surat tanda jadi atau booking fee
Proses Analisa oleh Bank
Proses KPR rumah yang selanjutnya adalah analisa oleh bank.
Ini merupakan tahapan krusial, sebab bank akan memeriksa semua dokumen yang Anda berikan secara administratif.
Bank pun akan memeriksa kualitas kredit melalui BI checking, atau sekarang disebut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Ini dilakukan untuk melihat apakah riwayat kredit Anda berada di tahap aman atau masuk ke daftar hitam.
Bila ternyata riwayat kredit Anda buruk, maka bank tidak akan menyetujui pengajuan KPR.
Sedangkan apabila riwayat kredit Anda baik, maka bank akan melanjutkan proses analisa KPR.
Pada proses ini bank akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi informasi yang telah diberikan.
Proses analisa pun dilanjutkan dengan penilaian harga properti (appraisal) yang Anda beli.
Untuk penilaiannya sendiri, kadang kala dilakukan oleh pihak ketiga yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Namun, proses penilaian ini umumnya dilakukan untuk Anda yang ingin membeli rumah seken.
Sedangkan untuk pembelian rumah baru, umumnya tidak ada appraisal apabila developer sudah bekerja sama dengan pihak bank.
Persetujuan Kredit oleh Bank
Jika proses analisa sudah dilakukan, selanjutnya barulah ke tahap persetujuan kredit oleh bank.
Bank akan melakukan kalkulasi penawaran kredit terlebih dulu.
Kemudian apabila seluruh syarat dokumen sudah lengkap, maka kredit rumah akan disetujui oleh bank.
Setelah proses KPR rumah selesai, saatnya tanda tangan akad kredit.
Akad Kredit
Akad kredit merupakan tahapan paling akhir dari proses KPR rumah.
Umumnya, tanda tangan akad kredit dilakukan dalam waktu 1–2 minggu setelah Anda mendapat informasi persetujuan dari bank.
Adapun pihak-pihak yang wajib hadir saat tanda tangan akad kredit, yaitu pihak pembeli (suami dan istri), wakil dari bank, pihak penjual, notaris, dan saksi-saksi.
Selain itu, semua pihak tidak dapat diwakilkan kehadirannya karena harus menunjukkan identitasnya ke notaris.
Sementara penunjukkan notaris dilakukan oleh pihak bank, gunanya untuk mengurusi semua dokumen.
Dokumen tersebut di antaranya surat perjanjian kredit, Akta Jual Beli (AJB), Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT), dan sebagainya.
Setelah semua dokumen ditandatangani, pihak bank akan meneruskan dana ke pihak penjual.
Anda sudah bisa menempati rumah yang dibeli, selanjutnya bayarlah angsuran rumah secara rutin.
Demikian ulasan mengenai proses KPR rumah yang bisa Anda jadikan sebagai referensi.
Jika tertarik membeli rumah menggunakan KPR, tersedia fitur kalkulator KPR di laman 99.co Indonesia.
Fitur ini dapat membantu kita menghitung estimasi biaya pembelian rumah, besaran bunga, hingga uang muka yang harus dibayar.
Semoga artikel di atas bermanfaat, ya.
Leave a comment