+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Rancasari, Bandung

Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman

3

Tanah
Iklan Baru
Rp 63 Miliar Total
Harga per m² Rp 3,5 Juta

Tanah Premium di Cipamokolan Cocok untuk Investasi 3,5Jt /M2

Rancasari, Bandung
LT18000 m²
AJB
Stasiun Tegalluar3,6 km
Bing Music Indonesia1,3 km
UIN SGD Bandung (UIN Sunan Gunung Djati Bandung) Kampus Gedebage1,4 km
RS Humana Prima3,0 km
RSIA Harapan Bunda Bandung3,5 km
Summarecon Bandung1,0 km

Lahan dijual di area berkembang Rancasari, Bandung. Dengan luas 18000m2 AJB. Lokasi strategis mendukung pengembangan properti. 10 menit ke Stasiun Tegalluar, 11 menit ke Terminal Antapani ------------------------------------------------------------ ^14888 Tanah di Cipamokolan Rancasari. Miliki tanah yang nyaman ini, dijual menawarkan lingkungan fasilitas yang lengkap, cocok untuk Anda yang menginginkan hunian nyaman. Spesifikasi Utama Properti: - Sertifikat: AJB Fitur unggulan: - Bisa KPR. - Bebas Banjir. - Cocok Untuk Investasi. - Lokasi Strategis. - Lokasi Bebas Banjir. Berlokasi di Rancasari, tanah ini memberikan kemudahan akses ke berbagai fasilitas menarik. Dengan harga Rp. 63.000.000.000, anda bisa memiliki hunian istimewa yang sudah siap huni dan bersertifikat AJB. Ambil kesempatan untuk menikmati pengalaman tinggal di kawasan Cipamokolan Rancasari yang nyaman ini! Kontak segera untuk informasi lebih lanjut!

Jackson

Jackson

ERA JACK

5

Tanah
Rp 15,1 Miliar Total
Harga per m² Rp 3 Juta

Tanah Sawah di Cimencrang Gedebage Dekat Masjid Al Jabbar. Bandung

Rancasari, Bandung
LT5020 m²
AJB

Tanah kavling dijual di Rancasari, Bandung. Luas 5020m2 AJB Investasi properti yang menguntungkan. Harga jual: Rp 15,1 Miliar ------------------------------------------------------------ Tanah Sawah di Cimencrang Gedebage Dekat Masjid Al Jabbar. Bandung LT. 5.020m² Masjid Al Jabbar 2 menit GBLA 5 menit Stasion Whoosh 8 menit Harga Jual Rp 3jt/m Harga Jual Rp 15,1 M

Nunky Bella

Nunky Bella

ERA ULTIMA
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Rancasari, Bandung

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Rancasari, Bandung : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Rancasari, Bandung. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Rancasari, Bandung, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Rancasari, Bandung

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia