+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Rancaekek, Bandung

Menampilkan 3 properti | 1 dari 1 Halaman

15

Tanah
Rp 30,9 Miliar Total
-3%
Harga Turun dariRp 31,9 Miliar
Harga per m² Rp 618 Ribu

Tanah ±5 Ha (±15 Ha) Zona Kuning, Dekat Stasiun Rancaekek #

Rancaekek, Bandung
LT50000 m²
AJB
Ma'soem University1,4 km
SMKS Padjadjaran Jatinangor1,6 km
RS Harapan Keluarga0,9 km
RS Universitas Padjadjaran2,6 km
Jatinangor Town Square2,4 km

Tanah seluas 50000m2 dijual di lokasi premium Rancaekek, Bandung. Pilihan ideal untuk investasi properti, lokasi strategis. Banyak dicari! Harga jual: Rp 30,9 Miliar ------------------------------------------------------------ - luas 5 ha, bersertifikat AJB - ada 6 - 15 ha yg masih tanah girik - akses masuk dari perumahan Griya Utama Rancaekek - dekat stasiun KA Rancaekek

ENDY

ENDY

Bandung Bellevue Realty

Budget kamu berapa untuk beli Tanah?

Sesuaikan budget biar hasil pencarian lebih pas sama rencana kamu

  • 100 Juta - 350 Juta

  • 400 Juta - 650 Juta

  • 650 Juta - 800 Juta

  • 800 Juta - 1 Miliar

  • 1 Miliar - 1,5 Miliar

  • 100 Juta - 350 Juta

  • 400 Juta - 650 Juta

  • 650 Juta - 800 Juta

  • 800 Juta - 1 Miliar

  • 1 Miliar - 1,5 Miliar

11

Tanah
Rp 5,1 Miliar Total
Harga per m² Rp 790 Ribu

Tanah 6512 M² Samping Komplek Griya Langkah Waspada 6, Linggar #

Rancaekek, Bandung
LT6512 m²
AJB
Ma'soem University3,3 km
SMKS Padjadjaran Jatinangor3,3 km
RS Harapan Keluarga2,8 km
RS Universitas Padjadjaran4,1 km
Jatinangor Town Square3,8 km

Tanah kavling tersedia di Rancaekek, Bandung. Luas lahan: 6512m2 AJB Hunian maupun usaha bisa dibangun di lokasi ini! ------------------------------------------------------------ Berlokasi Jl. Rancamanu, Linggar, Kec. Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40394 - Luas tanah 6512 m² ; AJB - Lebar muka ±105 m X panjang belakang ±64 m # samping Komplek Griya Langkah Waspada 6 # berjarak 1,2 km ke jl Raya Bandung - Garut / jl. Rancaekek

ENDY

ENDY

Bandung Bellevue Realty

2

Tanah
Iklan Baru
Rp 300 Juta Total
Harga per m² Rp 396 Ribu

Dijual sebidang sawah

Rancaekek, Bandung
LT756 m²
AJB

Dijual cepat Sawah produktif, setahun bisa 2-3 kali panen tergantung kondisi cuaca

DR

Desi Rianti

Pemilik Properti
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Rancaekek, Bandung

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Rancaekek, Bandung : Ada 3 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Rancaekek, Bandung. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Rancaekek, Bandung, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Rancaekek, Bandung

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia