Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pondok Hijau, Bandung
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


5
Tanah Kavling Murah Banget Bandung Utara Setiabudi,Langka
Pondok Hijau, BandungDijual tanah di Bandung. Unit seluas 289m2 AJB Cocok untuk keperluan bisnis maupun pribadi. 1 menit ke Stasiun Hall Bandung, 1 menit ke Stasiun Bandung, 9 menit ke Bandara Husein Bandung ------------------------------------------------------------ Tanah di Pondok Hijau. Miliki tanah yang modern ini, dijual menghadirkan lingkungan fasilitas yang lengkap, cocok untuk Anda yang menginginkan hunian aman. Spesifikasi Utama Properti: - Sertifikat: AJB Fitur unggulan: - Bebas Banjir. - Dekat Sekolah Internasional. - Dekat Sekolah Negeri. - Dekat Universitas. - Dekat Fasilitas Kesehatan. - Dekat Tempat Wisata. - Dekat Taman Kota. - Dekat Akses Tol. Terletak di Pondok Hijau, tanah ini memberikan kemudahan akses ke berbagai fasilitas menarik. Dengan harga Rp. 6.000.000, anda bisa memiliki hunian terbaik yang sudah siap huni dan bersertifikat AJB. Segera ambil kesempatan untuk menikmati pengalaman tinggal di kawasan Pondok Hijau yang nyaman ini! Kontak segera untuk informasi lebih lanjut! Vinchen 0878 8887 7365

Vinchen
Discovery BandungJelajahi 99.co
Kecamatan di Bandung
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 190 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 575 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 700 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 350 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 540 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 650 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 350 Ribu per m²
Area di Bandung
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 260 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 310 Ribu per m²
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Pondok Hijau, Bandung : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pondok Hijau, Bandung
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
