+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pondok Hijau, Bandung

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

5

Tanah
Iklan Baru
Rp 1,7 Miliar Total
14%
lebih hematdari properti serupa
Harga per m² Rp 6 Juta

Tanah Kavling Murah Banget Bandung Utara Setiabudi,Langka

Pondok Hijau, Bandung
LT289 m²
AJB
POLTEK PRAKTISI (Politeknik Praktisi Bandung)0,5 km
Akademi Akuntansi Bandung (A2B)0,6 km
RSIA Melinda0,7 km
RS Sariningsih Martadinata0,8 km

Dijual tanah di Bandung. Unit seluas 289m2 AJB Cocok untuk keperluan bisnis maupun pribadi. 1 menit ke Stasiun Hall Bandung, 1 menit ke Stasiun Bandung, 9 menit ke Bandara Husein Bandung ------------------------------------------------------------ Tanah di Pondok Hijau. Miliki tanah yang modern ini, dijual menghadirkan lingkungan fasilitas yang lengkap, cocok untuk Anda yang menginginkan hunian aman. Spesifikasi Utama Properti: - Sertifikat: AJB Fitur unggulan: - Bebas Banjir. - Dekat Sekolah Internasional. - Dekat Sekolah Negeri. - Dekat Universitas. - Dekat Fasilitas Kesehatan. - Dekat Tempat Wisata. - Dekat Taman Kota. - Dekat Akses Tol. Terletak di Pondok Hijau, tanah ini memberikan kemudahan akses ke berbagai fasilitas menarik. Dengan harga Rp. 6.000.000, anda bisa memiliki hunian terbaik yang sudah siap huni dan bersertifikat AJB. Segera ambil kesempatan untuk menikmati pengalaman tinggal di kawasan Pondok Hijau yang nyaman ini! Kontak segera untuk informasi lebih lanjut! Vinchen 0878 8887 7365

Vinchen

Vinchen

Discovery Bandung
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pondok Hijau, Bandung

Rekomendasi Properti dekat dengan

ITB
6824 Properti
ITENAS
6582 Properti
Maranatha
5944 Properti

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Pondok Hijau, Bandung : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Pondok Hijau, Bandung. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Pondok Hijau, Bandung, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pondok Hijau, Bandung

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia