+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cikalong Wetan, Bandung

Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman

11

Tanah
Rp 800 Juta Total
Harga per m² Rp 1 Juta

Tanah Kavling Dijual di Bandung dengan Spesifikasi 800m2

Cikalong Wetan, Bandung
LT800 m²
AJB

Tanah investasi dijual di Bandung dengan luas 800m2 AJB Lokasi mendukung berbagai kebutuhan. Areanya pun strategis dengan akses transportasi yang mudah. ------------------------------------------------------------ Dijual Tanah 800 M2 Pinggir Jalan Raya Padalarang – Purwakarta Cikalong Wetan - Surat tanah AJB - Lokasi Strategis - Tanah Pinggir jalan Raya Padalarang-Purwakarta - Cocok untuk dibuat Ruko, Alfamart, Bengkel dll

Nico Ardian

Nico Ardian

613950 - Independent Property Agent

11

Tanah
Rp 3,6 Miliar Total
Harga per m² Rp 1,5 Juta

Tanah Siap Bangun Dijual di Bandung Punya Luas 2400m2

Cikalong Wetan, Bandung
LT2400 m²
AJB

Tanah Dijual di Cikalong Wetan, Bandung. Spesifikasi luas 2400m2 AJB Hunian siap bangun atau usaha bisa dikembangkan. Harga jual: Rp 3,6 Miliar ------------------------------------------------------------ Tanah strategis di Cikalong Wetan, dekat fasilitas: - 5 menit ke Makom Mama Rende - 5 menit ke Stasiun Rende - 5 menit ke Alfa - 15 menit ke Cirata - 15 menit ke Toll Darangdan Spesifikasi: - Luas tanah 2.400 m² - Hadap utara, lebar muka 30x80 - Listrik 1300, air jetpump - Legalitas AJB Harga: 1,5 juta/m² Hub: Hani Duta Property, 08232151xxxx :blush:

Hanifah nuriyah

Hanifah nuriyah

DUTA PRO Bandung
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cikalong Wetan, Bandung

Rekomendasi Properti dekat dengan

ITB
7750 Properti
ITENAS
7366 Properti
Maranatha
6550 Properti

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Bandung

Jual Tanah Akta Jual Beli di Cileunyi

Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Cilengkrang

Harga Mulai dari Rp 500 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Nagreg

Harga Mulai dari Rp 190 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Ciwidey

Harga Mulai dari Rp 115 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Cibiru

Harga Mulai dari Rp 700 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Cimaung

Harga Mulai dari Rp 145 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Majalaya

Harga Mulai dari Rp 350 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Arjasari

Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Baleendah

Harga Mulai dari Rp 400 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Margaasih

Harga Mulai dari Rp 600 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Banjaran

Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Cimenyan

Harga Mulai dari Rp 265 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Kutawaringin

Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Pangalengan

Harga Mulai dari Rp 175 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Pasirjambu

Harga Mulai dari Rp 125 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Rancaekek

Harga Mulai dari Rp 350 Ribu per m²

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Cikalong Wetan, Bandung : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Cikalong Wetan, Bandung. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Cikalong Wetan, Bandung, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cikalong Wetan, Bandung

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia