Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Padasuka, Bandung
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


5
Kavling Matang Kotak Siap Bangun Cluster Pasir Melati Cikadut Cimenyan Kab. Bandung
Padasuka, BandungTanah kavling dijual di Bandung. Spesifikasi: luas 72m2 AJB Hunian atau usaha bisa langsung dikembangkan di area ini! Hubungi kami segera utuk survei tanah ini! 8 menit ke Terminal Antapani, 11 menit ke Terminal Sadang Serang, 11 menit ke Stasiun Kiaracondong ------------------------------------------------------------ Kavling Matang Kotak Siap Bangun Cluster Pasir Melati Cikadut Cimenyan Kab. Bandung Luas 72 meter ada 2 kavling, (6x12) Luas 98 meter ada 2 kavling (7 x 14) Luas 196 meter (14x14) Harga Rp 2,1 Jt/ meter Turun menjadi 1,4Jt Surat surat masih Ajb Kalau mau di SHM kan bisa kita bantu Yts

Yanto Property
Pakarindo Buana PropertyJelajahi 99.co
Kecamatan di Bandung
Harga Mulai dari Rp 500 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 115 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 190 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 145 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 600 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 400 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 265 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 350 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 291,62 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 175 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 125 Ribu per m²
Area di Bandung
Harga Mulai dari Rp 400 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 650 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Padasuka, Bandung : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Padasuka, Bandung
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
