+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Padalarang, Bandung

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

5

Tanah
Iklan Baru
Rp 6,7 Miliar Total
Harga per m² Rp 1,62 Juta

Tanah Dijual Area Strategis di Padalarang Bandung 4131m2

Padalarang, Bandung
LT4131 m²
AJB
IWU Katapang1,9 km
Bus Pariwisata Harapan Putra Jaya4,3 km
RS TNI AU Lanud Sulaiman1,4 km
RSUD OTO ISKANDAR DINATA4,1 km
Borma Kopo3,6 km

Dijual tanah di Padalarang Bandung Memiliki luas 4131m2 Lokasi strategis untuk pembangunan hunian maupun usaha Tanah ini dijual dengan harga Rp 6,7 Miliar ------------------------------------------------------------ Dijual lahan dengan luas besar di kawasan Padalarang, Bandung. Tanah ini memiliki kontur relatif datar dengan udara yang sejuk, sehingga sangat cocok untuk berbagai kebutuhan seperti budidaya, pengembangan usaha, maupun investasi jangka pendek dan panjang. Lokasi berada dekat jalan desa dan area budidaya ikan air tawar, dengan akses yang cukup mudah serta lingkungan yang masih asri. Spesifikasi Tanah: - Luas Total: 4.131 m² Status Legalitas: - SHM ± 431 m² - AJB ± 3.700 m² Kontur tanah: Datar Akses: Dekat pinggir jalan desa Keunggulan: - Udara sejuk khas kawasan Padalarang - Cocok untuk budidaya, usaha, atau investasi - Lingkungan masih alami dan berkembang - ±25 menit dari Exit Tol Padalarang Harga: Rp6,7 Miliar (nego) Lahan ini merupakan pilihan menarik bagi Anda yang mencari properti dengan potensi pengembangan di kawasan Bandung Barat. Info & Survei Lokasi: Linda (WhatsApp) +62 857-7039-xxxx

Linda  Anakottapary

Linda Anakottapary

L.A Real Estate
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Padalarang, Bandung

Rekomendasi Properti dekat dengan

ITB
6888 Properti
ITENAS
6358 Properti
Maranatha
5964 Properti

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Padalarang, Bandung : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Padalarang, Bandung. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Padalarang, Bandung, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Padalarang, Bandung

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia