Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pameungpeuk, Bandung
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


8
Kavling Tanah di Pameungpeuk Dijual Luas 1334m2 Legalitas AJB
Pameungpeuk, BandungTanah kavling DIJUAL di Pameungpeuk, Bandung. Spesifikasi: luas 1334m2 AJB Pilihan tepat untuk investasi properti jangka panjang! ------------------------------------------------------------ Tanah di Komplek Perumahan di Pameungpeuk sekitar radius 5km dari Kantor Bupati Bandung dan Tol Soroja/Soreang, luas 1334m2 AJB (maaf di lamudi tidak ada pilihan AJB, jadi sy masukan ke SHM) Harga 2 juta NEGO Sampai Jadi. Akses jalan 2 mobil, lingkungan perumahan sudah terisi. Dekat Sungai Cisangkui (posisi perumahan aman dari banjir). Tanah sudah ada listrik dan air, cocok untuk dijadikan rumah kebun dll. Harga Nego Sampai Jadi cocok untuk investor Hub wisjnu untuk info lebih detail Sy juga menerima titipan jual properti apapun di lokasi manapun. Untuk teman penilai yg cari data banding mohon info di awal krn sy juga penilai yg siap bantu kebutuhannya

Wisjnu Wardana Radji
989349 - Independent Property AgentJelajahi 99.co
Kecamatan di Bandung
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 500 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 115 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 600 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 225 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1,2 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 600 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 225 Ribu per m²
Area di Bandung
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Pameungpeuk, Bandung : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pameungpeuk, Bandung
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
