+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pameungpeuk, Bandung

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

8

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Kavling Tanah di Pameungpeuk Dijual Luas 1334m2 Legalitas AJB

Pameungpeuk, Bandung
LT1334 m²
AJB
Bus Pariwisata Harapan Putra Jaya3,8 km
IWU Katapang3,8 km
RSUD OTO ISKANDAR DINATA1,6 km
RSUD Bedas Arjasari4,4 km

Tanah kavling DIJUAL di Pameungpeuk, Bandung. Spesifikasi: luas 1334m2 AJB Pilihan tepat untuk investasi properti jangka panjang! ------------------------------------------------------------ Tanah di Komplek Perumahan di Pameungpeuk sekitar radius 5km dari Kantor Bupati Bandung dan Tol Soroja/Soreang, luas 1334m2 AJB (maaf di lamudi tidak ada pilihan AJB, jadi sy masukan ke SHM) Harga 2 juta NEGO Sampai Jadi. Akses jalan 2 mobil, lingkungan perumahan sudah terisi. Dekat Sungai Cisangkui (posisi perumahan aman dari banjir). Tanah sudah ada listrik dan air, cocok untuk dijadikan rumah kebun dll. Harga Nego Sampai Jadi cocok untuk investor Hub wisjnu untuk info lebih detail Sy juga menerima titipan jual properti apapun di lokasi manapun. Untuk teman penilai yg cari data banding mohon info di awal krn sy juga penilai yg siap bantu kebutuhannya

Wisjnu Wardana Radji

Wisjnu Wardana Radji

989349 - Independent Property Agent
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pameungpeuk, Bandung

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Pameungpeuk, Bandung : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Pameungpeuk, Bandung. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Pameungpeuk, Bandung, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pameungpeuk, Bandung

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia