+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Ciledug, Tangerang

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

6

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Tanah Dijual Lokasi Ciledug, Tangerang dengan Luas Tanah 600m2 dan Status AJB

Ciledug, Tangerang
LT600 m²
AJB
Halte Komplek Unilever1,6 km
Halte Jaklingko Sdn Joglo 01/03/052,0 km
Akademi Kebidanan Bakti Asih0,6 km
STIE Bisnis Indonesia Kampus 3 Karang Tengah0,7 km
RS Sari Asih Ciledug1,1 km
Mandaya Royal Hospital Puri2,6 km

Tanah dijual di Ciledug, Tangerang. Spesifikasi lahan 600m2. Siap dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan. Lokasi strategis. 4 menit ke Halte Komplek Unilever, 6 menit ke Halte Jaklingko Sdn Joglo 01/03/05, 8 menit ke Halte H. Saaba (Kopdar Bgc Jakarta Barat), 8 menit ke Halte Sipil Mercu, 8 menit ke Halte Universitas Mercubuana, 8 menit ke Busway Joglo, 10 menit ke Halte Sulaiman, 10 menit ke Halte Adam Malik (Transjakarta), 10 menit ke Halte Petukangan Utara, 13 menit ke Halte Kejaksaan Negeri Jakbar Harga jual mulai dari: Rp 0 Ribu ------------------------------------------------------------ Dijual tanah di jl sunan giri pondok bahar Tangerang Akses masuk Lebar 4 m² X 17 m² = 68 Bagian belakang Lebar 14 m² X 38 m² = 532 m² Total keseluruhan 600 m² harga = 7 jt/m nego hubungi : herwan gading pro glc hrw ow.h.ahmad.DL

Herwan

Herwan

GadingPro Green Lake City
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Ciledug, Tangerang

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Tangerang

Jual Tanah Akta Jual Beli di Pagedangan

Harga Mulai dari Rp 1,4 Juta per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Cisauk

Harga Mulai dari Rp 225 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Legok

Harga Mulai dari Rp 650 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Cisoka

Harga Mulai dari Rp 125 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Tangerang

Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Tigaraksa

Harga Mulai dari Rp 185 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Cipondoh

Harga Mulai dari Rp 2 Juta per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Panongan

Harga Mulai dari Rp 450 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Curug

Harga Mulai dari Rp 185 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Jambe

Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Pakuhaji

Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Cikupa

Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Pinang

Harga Mulai dari Rp 1,6 Juta per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Balaraja

Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Kosambi

Harga Mulai dari Rp 550 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Rajeg

Harga Mulai dari Rp 220 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Sepatan

Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²

Area di Tangerang

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Ciledug, Tangerang : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Ciledug, Tangerang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Ciledug, Tangerang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Ciledug, Tangerang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia