+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di BSD City, Tangerang

Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman

4

Tanah
Rp 35 Miliar Total
47%
lebih hematdari properti serupa
Harga per m² Rp 10 Juta

Cocok Untuk Resto Sport Club Lokasi@depan Navapark Bsd

Bsd City, Tangerang
LT3500 m²
AJB
Stasiun Rawa Buntu3,6 km
Stasiun Sudimara3,9 km
Tol Serpong3,0 km
SMA Islam Al-Azhar BSD1,0 km
Eleven Stars1,9 km
RS Medika BSD1,6 km

Tanah Dijual di BSD City, Tangerang. Spesifikasi luas 3500m2 AJB Hunian siap bangun atau usaha bisa dikembangkan. Harga jual: Rp 35 Miliar ------------------------------------------------------------ TERMURAH! Kavling BSD Sebrang Navapark Di Belakang Kuliner Lengkong Kulon Cocok untuk resto/lapangan padel/tennis

Melinda Tan

Melinda Tan

ERA HARVEST

3

Tanah
Rp 11,5 Juta Total
Harga per m² Rp 14,6 Ribu

Tanah Dijual Lokasi Strategis di Tangerang dengan Luas 783m2

Bsd City, Tangerang
LT783 m²
AJB
Stasiun Rawa Buntu3,6 km
Stasiun Sudimara3,9 km
Tol Serpong3,0 km
SMA Islam Al-Azhar BSD1,0 km
Eleven Stars1,9 km
RS Medika BSD1,6 km

Lahan investasi tersedia di BSD City, Tangerang. Unit tanah seluas 783m2 AJB. Cocok untuk properti komersial maupun hunian. Akses mudah 8 menit ke Tol Serpong, 10 menit ke Stasiun Rawa Buntu, 11 menit ke Stasiun Sudimara Harga jual: Rp 11,5 Juta ------------------------------------------------------------ Kav Victoria Riverpark bsd city riverpark estate LT. 783 m2 AJB harga Jual Rp. 11,5 Jt/m2 - Nego atau Rp.9 M - Nego Exc pajak

Santo Kwan

Santo Kwan

PLATINUM PROPERTY GADING SERPONG
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di BSD City, Tangerang

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Tangerang

Jual Tanah Akta Jual Beli di Legok

Harga Mulai dari Rp 650 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Pagedangan

Harga Mulai dari Rp 1,45 Juta per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Cisauk

Harga Mulai dari Rp 500 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Tigaraksa

Harga Mulai dari Rp 185 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Cisoka

Harga Mulai dari Rp 125 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Panongan

Harga Mulai dari Rp 450 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Cipondoh

Harga Mulai dari Rp 800 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Curug

Harga Mulai dari Rp 120 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Jambe

Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Cikupa

Harga Mulai dari Rp 650 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Pakuhaji

Harga Mulai dari Rp 180 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Balaraja

Harga Mulai dari Rp 160 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Pinang

Harga Mulai dari Rp 2,5 Juta per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Rajeg

Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Neglasari

Harga Mulai dari Rp 1,75 Juta per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Sepatan

Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²

Area di Tangerang

Jual Tanah Bersertifikat AJB di BSD City, Tangerang : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di BSD City, Tangerang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di BSD City, Tangerang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di BSD City, Tangerang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia