Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Karawaci, Tangerang
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


8
Tanah Dijual Lokasi Karawaci, Tangerang dengan Luas Tanah 16935m2 dan Status AJB
Karawaci, TangerangTanah dijual di kawasan strategis Karawaci, Tangerang. Luas 16935m2 AJB Cocok untuk hunian atau usaha. Harga jual: Rp 59,2 Miliar ------------------------------------------------------------ 480 tanah murah termurah siap bangun luas 16.935 m² surat : AJB ada 2 bisa bangun gudang atau pun hunian open price 3.5jt / m² nego dibantu nego sampai Dealll

Lily Lim
GadingPro SunterJelajahi 99.co
Kecamatan di Tangerang
Harga Mulai dari Rp 1,45 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 500 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 650 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 125 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 450 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 185 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 800 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 180 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 160 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 120 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 2,5 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 1,75 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 650 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 550 Ribu per m²
Area di Tangerang
Harga Mulai dari Rp 930 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 400 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 1,2 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1,65 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 2 Juta per m²
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Karawaci, Tangerang : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Karawaci, Tangerang
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
