+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Sepatan, Tangerang

Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman

5

Tanah
Iklan Baru
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Jarang Ada! Tanah di Sepatan Punya Luas 3000m2 AJB

Sepatan, Tangerang
LT3000 m²
AJB

Dijual tanah kosong di Sepatan, Tangerang. Memiliki luas 3000m2 AJB Lokasi mendukung pertumbuhan investasi. Harga jual: Rp 0 Ribu Kontak kami untuk menjadwalkan visit. ------------------------------------------------------------ Tanah di Sepatan. Dapatkan tanah 1 lantai yang asri ini, dijual menghadirkan lingkungan fasilitas yang lengkap, cocok untuk Anda yang menginginkan hunian strategis. Spesifikasi Utama Properti: - Sertifikat: AJB Fitur unggulan: - Bebas Banjir. - Lingkungan Islami. - Dekat Pusat Perbelanjaan. - Lokasi Pinggiran Kota. - Dekat Kawasan Bisnis & Industri. - Adem & Sejuk. - Lingkungan Tenang dan Damai. - Cocok Untuk Investasi. - Cocok Untuk Dijual Kembali. - Properti Bisa Nego. - Akses Jalan Muat 2 Mobil. - Lokasi Strategis. - Lokasi Bebas Banjir. - Properti Eksklusif. - Hitungan Tanah Kavling. Berlokasi di Sepatan, tanah ini memberikan kemudahan akses ke berbagai fasilitas menarik. Dengan harga Rp. 1.500.000, anda bisa memiliki hunian premium yang sudah siap huni dan bersertifikat AJB. Segera ambil kesempatan untuk menikmati pengalaman tinggal di kawasan Sepatan yang nyaman ini! Hubungi segera untuk informasi lebih lanjut!

Dino Lim

Dino Lim

AGATHOS

5

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Tanah Dijual Lokasi Sepatan Tangerang AJB

Sepatan, Tangerang
LT700 m²
AJB

Tanah dijual di Sepatan, Tangerang. Spesifikasi lahan 700m2. Siap dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan. Lokasi strategis. Harga jual mulai dari: Rp 0 Ribu ------------------------------------------------------------ • L. Tanah : 700 m2, lebar depan 8 meter • Hadap : TIMUR • Surat : AJB

Dian Ray White Citra Garden

Dian Ray White Citra Garden

Ray White Citra Garden

Iklan Ini Sedang Tidak Tersedia

10

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Kavling Tanah Dijual di Sepatan, Tangerang, Luas 23000m2 Area Strategis

Sepatan, Tangerang
LT23000 m²
AJB

Dijual tanah berlokasi premium di Sepatan, Tangerang. Memiliki luas 23000m2 AJB. Cocok untuk investasi maupun pembangunan baru. ------------------------------------------------------------ Dijual cepat lagi BU lahan zona kuning utk perumahan disepatan tangerang Luas tanah 23.000 mtr Izin perumahan Surat AJB an Sendiri. bentuk ngantong Lokasi Kel. Kayu bongkok Sepatan.. yono

Imelda AB PRO

Imelda AB PRO

Lab Properti
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Sepatan, Tangerang

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Tangerang

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Sepatan, Tangerang : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Sepatan, Tangerang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Sepatan, Tangerang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Sepatan, Tangerang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia