Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di BSD De Park, Tangerang
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


4
Untuk Dijual Tanah di Tangerang, Luas 250m2 AJB
Bsd De Park, TangerangTanah dijual lokasi BSD De Park, Tangerang. Luas: 250m2 Pilihan tepat untuk investasi properti! 11 menit ke Stasiun Cisauk, 13 menit ke Stasiun Serpong, 13 menit ke SutraLoop ------------------------------------------------------------ - Kavling uk 10x25 m - Luas 250 m2 - Lingkungan bersih, aman, dan terawat - Hadap Selatan - One Gate Sistem - Cluster Cajuputi terdepan kawasan De Park Bsd

Nori
BERDIKARI PROPERTI Gading SerpongJelajahi 99.co
Kecamatan di Tangerang
Harga Mulai dari Rp 1,4 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 225 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 650 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 185 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 450 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 125 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 2 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1,6 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 550 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1,75 Juta per m²
Area di Tangerang
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 2 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 450 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1,25 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1,5 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 3,5 Juta per m²
Jual Tanah Bersertifikat AJB di BSD De Park, Tangerang : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di BSD De Park, Tangerang
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
