+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Gatot Subroto, Tangerang

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

4

Tanah
Rp 5,5 Miliar Total
Harga per m² Rp 4,16 Juta

Tanah Dijual Area Strategis di Gatot Subroto Tangerang 1320m2

Gatot Subroto, Tangerang
LT1320 m²
AJB
POLTEK GT (Politeknik Gajah Tunggal)1,9 km
AKBID Bina Husada Tangerang (Akademi Kebidanan Bina Husada Tangerang)2,3 km
RS AN-NISA Tangerang2,1 km
RS Sari Asih Sangiang3,3 km
Pasar Doyong1,4 km
Pasar Bandeng2,9 km

Untuk Dijual tanah di Tangerang. Unit seluas 1320m2 AJB Cocok untuk keperluan bisnis maupun pribadi. 10 menit ke Terminal Cimone ------------------------------------------------------------ Harga di bawah pasaran!! Tanah di gatot subroto cibodas tangerang Terletak di protokol jalan utama Size : 1320m2 Lokasi di jalan besar Cocok untuk komersial, pergudangan Akses container Bebas banjir Bentuk tanah mamanjang kebelakang Harga : Rp. 13juta/m2 => Rp 11.5juta/m2 --> 8,5juta/m2 --> Rp 7,5jtm2 NETT => Rp 5,5M nettt Looking for a luxury apartment in Jakarta? We have available units for rent and sale in some of the most sought-after residences in South and Central Jakarta, including: 1 Park Avenue, 1 Park Residence, 57 Promenade, Airlangga Ritz-Carlton, Anandamaya Residence, Arumaya Residence, Botanica, Branz TB Simatupang, Capital Residence, Casa Domaine, Casa Grande, District 8 SCBD, Four Seasons Residence, FX Sudirman, Gandaria Heights, La Maison Barito, Lavie All Suites, Langham Residence, Lexington Pondok Indah, My Home Ciputra World, Newton Ciputra World 2, Pakubuwono House, Pakubuwono Residence, Pakubuwono Signature, Pakubuwono Spring, Pakubuwono View, Pondok Indah Residence, Residence 8 Senopati, Sahid Sudirman Residence, Senayan Residence, Setiabudi Residence, Setiabudi Sky Garden, South Hills Kuningan, South Quarter TB Simatupang, The Elements Kuningan, The Peak Sudirman, The Stature, Verde One, and Verde Two.

Vitasya

Vitasya

Era Golden Triangle
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Gatot Subroto, Tangerang

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Gatot Subroto, Tangerang : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Gatot Subroto, Tangerang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Gatot Subroto, Tangerang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Gatot Subroto, Tangerang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia