+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Sukadiri, Tangerang

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

8

Tanah
Iklan Baru
Rp 200 Juta Total
Harga per m² Rp 1 Juta

Tanah di Jalan Raya Mauk Cocok untuk Investasi

Sukadiri, Tangerang
LT200 m²
AJB

Lahan dijual di Sukadiri, Tangerang. Spesifikasi lahan 200m2. Siap dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan. Lokasi strategis. Harga jual mulai dari: Rp 200 Juta ------------------------------------------------------------ Tanah strategis di Jalan Raya Mauk, Desa Gintung dengan akses yang mudah dan potensi perkembangan kawasan yang terus meningkat. Sangat cocok untuk membangun rumah tinggal, ruko, gudang kecil, maupun sebagai investasi jangka panjang. Spesifikasi: * Luas Tanah 200 m² * Sertifikat AJB * Harga Rp1.000.000/m² * Total Harga Rp200.000.000 Keunggulan: * Berada di kawasan yang terus berkembang * Akses mudah menuju Jalan Raya Mauk * Cocok untuk rumah tinggal maupun investasi * Lingkungan nyaman dengan akses kendaraan yang baik * Potensi kenaikan nilai properti seiring perkembangan wilayah Lokasi Strategis: * Berada di Jalan Raya Mauk, Desa Gintung * Dekat pasar tradisional * Dekat sekolah * Dekat minimarket * Dekat pusat kuliner * Akses mudah menuju pusat Kecamatan Mauk dan wilayah Tangerang Harga Rp200.000.000 (Rp1.000.000/m²). Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut dan jadwalkan survei lokasi.

AN

Adi Nurhidayattullaj

4346715 - Independent Property Agent
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Sukadiri, Tangerang

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Area di Tangerang

Jual Tanah Akta Jual Beli di BSD

Harga Mulai dari Rp 930 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Pasar Kemis

Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Ciater

Harga Mulai dari Rp 400 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Modernland

Harga Mulai dari Rp 1 Juta per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Teluk Naga

Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Cimone

Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Cukang Galih

Harga Mulai dari Rp 1,65 Juta per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Gading Serpong

Harga Mulai dari Rp 580 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Pondok Cabe

Harga Mulai dari Rp 2 Juta per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Cikupa Citra Raya

Harga Mulai dari Rp 1,2 Juta per m²

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Sukadiri, Tangerang : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Sukadiri, Tangerang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Sukadiri, Tangerang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Sukadiri, Tangerang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia