+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Rajeg, Tangerang

Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman

4

Tanah
Rp 880 Juta Total
Harga per m² Rp 2,2 Juta

Untuk Dijual Tanah di Rajeg Tangerang Luas 400m2 AJB

Rajeg, Tangerang
LT400 m²
AJB

Lahan kosong dijual di Rajeg, Tangerang. Unit seluas 400m2. Investasi jangka panjang yang menjanjikan. Lokasinya strategis dan mudah dijangkau. $POI_Transport Harga: Rp 880 Juta ------------------------------------------------------------ Dijual Kavling BU di Jln. Kobet Gandaria, Sukatani, Rajeg, KabTangerang Luas Tanah -/+ 400m Ukuran 9x45m AJB Hadap Timur Cocok untuk Rumah pribadi, Cafe, Kontrakan, Rumah Kost2an, Usaha Parkiran mobil, Toko dll. *Harga 2,2 jt (nego)* Hubungi : Asih/0812817xxxx GadingProperty BW #acg

Asih Dodo Mujiatmi

Asih Dodo Mujiatmi

GadingPro Banjar Wijaya

13

Tanah
Rp 75 Juta Total
Harga per m² Rp 1,25 Juta

Kavling Tanah di Rajeg Dijual Luas 60m2 Legalitas AJB

Rajeg, Tangerang
LT60 m²
AJB

Dijual kavling tanah di Rajeg, Tangerang. Spesifikasi lahan seluas 60m2. Sangat potensial untuk investasi atau aset Anda. Strategis. ------------------------------------------------------------ Tanah di Rajeg. Miliki tanah kavling darat yang asri ini, dijual menawarkan lingkungan fasilitas yang lengkap, cocok untuk Anda yang menginginkan hunian aman. Spesifikasi Utama Properti: - Sertifikat: AJB Fitur unggulan: - Lokasi di Perkampungan. - Adem & Sejuk. - Lingkungan Tenang dan Damai. - Cocok Untuk Investasi. - Aset Kepemilikan Pribadi (Tangan Pertama). - Akses Jalan Muat 2 Mobil. - Lokasi Strategis. - Hitungan Tanah Kavling. Terletak di Rajeg, tanah ini memberikan kemudahan akses ke berbagai fasilitas menarik. Dengan harga Rp. 75.000.000, anda bisa memiliki hunian premium yang sudah siap huni dan bersertifikat AJB. Ambil kesempatan untuk menikmati pengalaman tinggal di kawasan Rajeg yang nyaman ini! Kontak segera untuk informasi lebih lanjut! Informasi marketing hubgi : Andri 08138352xxxx

Andri yanto

Andri yanto

783679 - Independent Property Agent
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Rajeg, Tangerang

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Area di Tangerang

Jual Tanah Akta Jual Beli di BSD

Harga Mulai dari Rp 930 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Modernland

Harga Mulai dari Rp 1 Juta per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Pasar Kemis

Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Ciater

Harga Mulai dari Rp 400 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Teluk Naga

Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Lippo Karawaci

Harga Mulai dari Rp 1 Juta per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Pondok Cabe

Harga Mulai dari Rp 2 Juta per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Cikupa Citra Raya

Harga Mulai dari Rp 1,2 Juta per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Cimone

Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Suvarna Sutera

Harga Mulai dari Rp 1 Juta per m²

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Rajeg, Tangerang : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Rajeg, Tangerang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Rajeg, Tangerang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Rajeg, Tangerang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia