+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Jelupang, Tangerang

Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman

5

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Untuk Dijual Tanah di Tangerang, Luas 1580m2 AJB

Jelupang, Tangerang
LT1580 m²
AJB
Stasiun Sudimara4,6 km
Stasiun Rawa Buntu4,6 km
Tol Serpong3,9 km
SMA Islam Al-Azhar BSD1,7 km
BINUS Serpong1,7 km
RS Pondok Indah Bintaro1,6 km

Tanah Dijual di Jelupang, Tangerang. Spesifikasi luas 1580m2 AJB Hunian siap bangun atau usaha bisa dikembangkan. Harga jual: Rp 0 Ribu ------------------------------------------------------------ Di Jual Tanah Dekat Gerbang Tol Jelupang Di Jelupang Serpong Utara Tangerang Selatan Luas Tanah : 1.580 m2 Surat : AJB Hadap : Utara Lokasi Dekat : - Gerbang Tol Jelupang - Apartemen Amazana - Sekolah Binus Internasional - BSD Plaza - ITC BSD - Mall WTC - Perumahan Villa Melati Mas - Perumahan Villa Serpong Harga : 6 Juta / m2 ( Nego ) Info Hub : Selvy 08131629xxxx Asia One Property Alam Sutera - Tangsel 00112

Selvy

Selvy

Asia One Alam Sutera

8

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Dijual Tanah di Tangerang, Luas 651m2 AJB

Jelupang, Tangerang
LT651 m²
AJB
Stasiun Sudimara4,6 km
Stasiun Rawa Buntu4,6 km
Tol Serpong3,9 km
SMA Islam Al-Azhar BSD1,7 km
BINUS Serpong1,7 km
RS Pondok Indah Bintaro1,6 km

Bisa untuk Investasi! Tanah di Tangerang siap dijual! Luas tanah seluas 651m2 dengan sertifikat AJB. Investasi jangka panjang yang menjanjikan. Aksesnya pun mudah. 11 menit ke Tol Serpong, 13 menit ke Stasiun Sudimara, 13 menit ke Stasiun Rawa Buntu, 13 menit ke SutraLoop Harga: Rp 0 Ribu ------------------------------------------------------------ Jual segera tanah di Jelupang Luas Tanah 651 m Tanah datar ada bangunan rumah Akses jalan 2 arah Cocok untuk tempat tinggal , bengkel, rumah kost2an, klinik, tempat cuci motor /mobil Harga 7.5 juta/m Hen001

Verina Irine

Verina Irine

GadingPro BSD
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Jelupang, Tangerang

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Tangerang

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Jelupang, Tangerang : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Jelupang, Tangerang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Jelupang, Tangerang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Jelupang, Tangerang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia