+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Poris, Tangerang

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

6

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Tanah Kavling Dijual di Poris, Tangerang dengan Luas Tanah 1200m2

Poris, Tangerang
LT1200 m²
AJB
Stasiun Batu Ceper0,7 km
Stasiun Poris2,0 km
Halte Kalideres5,0 km
Darul Ulum0,9 km
STMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)1,9 km
RS EMC Tangerang1,9 km

Tanah kavling dijual di Tangerang. Spesifikasi: luas 1200m2 AJB Hunian atau usaha bisa langsung dikembangkan di area ini! Hubungi kami segera utuk survei tanah ini! 2 menit ke Stasiun Batu Ceper, 5 menit ke Stasiun Tanah Tinggi, 6 menit ke Stasiun Poris ------------------------------------------------------------ Dijual Tanah Samping Tol Kunciran Batu ceper Tangerang Luas Tanah 1.200 M2 Cocok untuk bangun Gudang, Lapangan Olah Raga dll Cocok untuk akses Mobil2 besar (Truk, Bus, Kontainer truk Harga Rp. 10.000.000 / Meter Hubungi Umar GadingPro Green Lake City

Umar Faruqi

Umar Faruqi

GadingPro Banjar Wijaya

Iklan Ini Sedang Tidak Tersedia

6

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Dijual Tanah di Tangerang, Luas 1172m2 AJB

Poris, Tangerang
LT1172 m²
AJB
Stasiun Batu Ceper0,7 km
Stasiun Poris2,0 km
Halte Kalideres5,0 km
Darul Ulum0,9 km
STMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)1,9 km
RS EMC Tangerang1,9 km

Dijual tanah di Poris Tangerang Memiliki luas 1172m2 Lokasi strategis untuk pembangunan hunian maupun usaha Tanah ini dijual dengan harga Rp 0 Ribu ------------------------------------------------------------ Dijual Tanah Deket Gor Akses Green Lake City Poris Indah Cipondoh Tangerang Luas Tanah 1172 M² Surat AJB Cocok untuk bangun kios, ruko dan tempat usaha. Pinggir jalan akses Poris Indah Green Lake City Harga Rp. 8Juta Permeter turun harga Jadi Rp. 7,5 Juta/meter Nego hingga deal Hubungi Umar 08176893423 GadingPro Green Lake City

Umar Faruqi

Umar Faruqi

GadingPro Banjar Wijaya
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Poris, Tangerang

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Poris, Tangerang : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Poris, Tangerang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Poris, Tangerang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Poris, Tangerang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia