+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Jombang, Tangerang

Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman

3

Tanah
Rp 1,7 Miliar Total
Harga per m² Rp 7 Juta

Tanah Kavling Dijual di Tangerang dengan Spesifikasi 240m2

Jombang, Tangerang
LT240 m²
AJB
Stasiun Sudimara1,6 km
Stasiun Jurangmangu3,2 km
Tol Serpong0,6 km
SMAN 11 Tangerang Selatan0,5 km
Eleven Stars0,6 km
RS Pondok Indah Bintaro2,8 km

Dijual tanah di Jombang Tangerang Memiliki luas 240m2 Lokasi strategis untuk pembangunan hunian maupun usaha Tanah ini dijual dengan harga Rp 1,68 Miliar ------------------------------------------------------------ Dijual cepat Tanah dekat Pasar Jombang dan juga dekat Stasiun Sudimara. Luas tanah 240 m2 Surat AJB Hadap selatan Tanah darat siap bangun. Row jalan 2 mobil. -Harga 7 juta / meter- Selling Point: - 600 meter ke Pasar Jombang - 700 meter ke Stasiun Jombang - 700 meter ke Kantor Kelurahan Jomban - 1,1 KM ke RS Sari Asih Bintaro - 1,5 KM ke Gerbang Tol Pondok Aren1 - 1,9 KM ke Gerbang Tol Serpong 1

Ryan Anggoro

Ryan Anggoro

1705709 - Independent Property Agent

7

Tanah
Rp 625 Juta Total
Harga per m² Rp 2,5 Juta

Tanah Dijual Area Strategis di Jombang Tangerang 250m2

Jombang, Tangerang
LT250 m²
AJB
Stasiun Tangerang0,4 km
Stasiun Batu Ceper4,2 km
UNM (Universitas Nusa Mandiri) Kampus Tangerang0,6 km
Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Dan Komputer (STMIK)0,7 km
RS Hermina Tangerang1,2 km
RS EMC Tangerang2,2 km

Tanah investasi dijual di Tangerang dengan luas 250m2 AJB Lokasi mendukung berbagai kebutuhan. Areanya pun strategis dengan akses transportasi yang mudah. 1 menit ke Stasiun Tangerang, 4 menit ke Stasiun Tanah Tinggi, 5 menit ke Terminal Cimone ------------------------------------------------------------ Dijual CEPAT Tanah di Jalan ASTEK, Gudang Lengkong Timur (Kampung Jombang) Tangerang Luas tanah 250 m2 ( 11.50 x 21.75 ) Srt AJB Harga 2,5 juta / m2 Hub : Ellyana 0811-389xxxx *cocok utk bngun kos2an *utk tempat tinggal

ELLYANA TJUNG

ELLYANA TJUNG

BERDIKARI PROPERTI Gading Serpong
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Jombang, Tangerang

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Tangerang

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Jombang, Tangerang : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Jombang, Tangerang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Jombang, Tangerang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Jombang, Tangerang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia