+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Jombang, Tangerang

Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman

1

Tanah
Iklan Baru
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Kavling Tanah untuk Dijual di Jombang, Tangerang, Luas 500m2

Jombang, Tangerang
LT500 m²
AJB
Stasiun Sudimara1,6 km
Stasiun Jurangmangu3,2 km
Tol Serpong0,6 km
SMAN 11 Tangerang Selatan0,5 km
Eleven Stars0,6 km
RS Pondok Indah Bintaro2,8 km

Kavling untuk dijual di Jombang, Tangerang. Spesifikasi lahan seluas 500m2. Cocok untuk investasi long term! 2 menit ke Tol Serpong, 4 menit ke Stasiun Sudimara, 9 menit ke Stasiun Jurangmangu Jangan sampai kelewatan. Segera hubungi kami untuk visit lokasi! Harga jual: Rp 0 Ribu ------------------------------------------------------------ Tanah 1 lantai di Jombang, Tangerang. Dijual di wilayah yang asri. Dengan spesifikasinya adalah sebagai berikut: - Sertifikat: AJB Dan properti ini juga terdepan karena: - Lokasi Pinggiran Kota. - Lokasi di Perkampungan. - Dekat Kawasan Bisnis & Industri. - Adem & Sejuk. - Lingkungan Tenang dan Damai. - Pemandangan Alam. - Pemandangan City View. - Ada Kebun Pribadi. - Cocok Untuk Investasi. - Cocok Untuk Dijual Kembali. - Aset Kepemilikan Pribadi (Tangan Pertama). - Properti Bisa Nego. - Lokasi Strategis. - Lokasi Bebas Banjir. - Dijual Cepat Butuh Uang. - Hitungan Tanah Meter Persegi. Lokasi tanah berikut dekat fasilitas umum, hanya selangkah menuju berbagai fasilitas utama dan menarik. Dengan Rp. 5.000.000 per meter nego, anda dapat langsung dapatkan tanah istimewa di daerah Jombang ini.

Niken Palupi ERA

Niken Palupi ERA

ERA Medina Bintaro

3

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Tanah di Jombang, Tangerang Luas 240m2 Dijual Segera

Jombang, Tangerang
LT240 m²
AJB
Stasiun Sudimara1,6 km
Stasiun Jurangmangu3,2 km
Tol Serpong0,6 km
SMAN 11 Tangerang Selatan0,5 km
Eleven Stars0,6 km
RS Pondok Indah Bintaro2,8 km

Tersedia tanah strategis di Jombang, Tangerang. Luas tanah 240m2 AJB Hunian atau usaha bisa dikembangkan di lokasi ini. Apalagi dengan lokasi dan akses transportasi yang mudah. 2 menit ke Tol Serpong, 4 menit ke Stasiun Sudimara, 9 menit ke Stasiun Jurangmangu, 9 menit ke Stasiun Rawa Buntu, 12 menit ke Stasiun Serpong ------------------------------------------------------------ Dijual cepat Tanah dekat Pasar Jombang dan juga dekat Stasiun Sudimara. Luas tanah 240 m2 Surat AJB Hadap selatan Tanah darat siap bangun. Row jalan 2 mobil. -Harga 7 juta / meter- Selling Point: - 600 meter ke Pasar Jombang - 700 meter ke Stasiun Jombang - 700 meter ke Kantor Kelurahan Jomban - 1,1 KM ke RS Sari Asih Bintaro - 1,5 KM ke Gerbang Tol Pondok Aren1 - 1,9 KM ke Gerbang Tol Serpong 1

Ryan Anggoro

Ryan Anggoro

1705709 - Independent Property Agent
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Jombang, Tangerang

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Tangerang

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Jombang, Tangerang : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Jombang, Tangerang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Jombang, Tangerang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Jombang, Tangerang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia