Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Lengkong Kulon, Tangerang
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


5
Untuk Dijual Tanah di Tangerang, Luas 1700m2 AJB
Lengkong Kulon, TangerangTanah kavling dengan luas 1700m2 DIJUAL di Lengkong Kulon, Tangerang. Cocok untuk investasi atau aset Anda. Harga jual: Rp 0 Ribu Chat kami untuk survei lokasi! ------------------------------------------------------------ Dijual Tanah Strategis di Lengkong Barat, BSD City! Lokasi super strategis! Hanya selangkah ke Taman Kota BSD, akses mudah ke Tol, AEON Mall, ICE BSD, dan kawasan elit BSD lainnya. Spesifikasi : Luas Tanah : 1.700 m² Surat Tanah : AJB Bentuk Simetris Harga Rp 4 Juta/m² Cocok untuk: investasi, cluster eksklusif, atau bangun rumah pribadi Joan Setiadi IN PRO 0821.1155.6788

Joan Setiadi IN PRO
Pinland PropertyJelajahi 99.co
Kecamatan di Tangerang
Harga Mulai dari Rp 1,4 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 225 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 650 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 125 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 185 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 450 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 2 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 185 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 550 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1,6 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 220 Ribu per m²
Area di Tangerang
Harga Mulai dari Rp 500 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 2 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 450 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1,25 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 1 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1,5 Juta per m²
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Lengkong Kulon, Tangerang : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Lengkong Kulon, Tangerang
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
