+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Kedaung, Tangerang

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

11

Tanah
Iklan Baru
Rp 10,9 Miliar Total
Harga per m² Rp 6 Juta

Untuk Dijual Tanah di Tangerang, Luas 1815m2 AJB

Kedaung, Tangerang
LT1815 m²
AJB
Stasiun Jurangmangu2,3 km
Stasiun Sudimara2,4 km
Tol Serpong3,4 km
Sekolah Tinggi Agama Islam Muslim Asia Afrika0,7 km
STIE Islamiyah Ciputat1,3 km
RS Aria Sentra Medika1,2 km

Tanah kavling dijual di Tangerang. Spesifikasi: luas 1815m2 AJB Hunian atau usaha bisa langsung dikembangkan di area ini! kontak kami segera utuk survei kavling ini! 5 menit ke Terminal Dewi Sri, 6 menit ke Stasiun Jurangmangu, 7 menit ke Stasiun Sudimara ------------------------------------------------------------ Tanah di Kedaung Tangerang Selatan. Dapatkan tanah yang nyaman ini, dijual menawarkan lingkungan fasilitas yang lengkap, cocok untuk Anda yang menginginkan hunian strategis. Spesifikasi Utama Properti: - Sertifikat: AJB Fitur unggulan: - Siap Huni. - Bebas Banjir. - Dekat Akses KRL. - Dekat Akses Transjakarta. - Dekat Akses Bus Kota. - Dekat Akses MRT. - Dekat Akses LRT. - Dekat Pusat Perbelanjaan. - Dekat Sekolah Internasional. - Dekat Universitas. - Dekat Fasilitas Kesehatan. - Dekat Tempat Wisata. - Dekat Tempat Ibadah. - Dekat Taman Kota. - Dekat Akses Tol. Berlokasi di Kedaung, tanah ini memberikan kemudahan akses ke berbagai fasilitas menarik. Dengan harga Rp. 6.000.000, anda bisa memiliki hunian istimewa yang sudah siap huni dan bersertifikat AJB. Manfaatkan kesempatan untuk menikmati pengalaman tinggal di kawasan Kedaung yang nyaman ini! Kontak segera untuk informasi lebih lanjut!

HUSEN PRO

HUSEN PRO

PROPERRA PRO
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Kedaung, Tangerang

Jelajahi 99.co

Area di Tangerang

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Kedaung, Tangerang : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Kedaung, Tangerang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Kedaung, Tangerang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Kedaung, Tangerang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia