+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Larangan, Tangerang

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

5

Tanah
Iklan Baru
Rp 1,1 Miliar Total
Harga per m² Rp 6,6 Juta

Bebas Banjir, Tanah, AJB, Dekat Akses Transjakarta, Dekat Akses Tol,

Larangan, Tangerang
LT168 m²
AJB
Stasiun Pondok Ranji4,6 km
Halte Sulaiman2,0 km
Halte Jaklingko Sdn Joglo 01/03/052,0 km
Akademi Kebidanan Sentra Bina Yudhistira0,7 km
STIT Al Amin1,3 km
RS Sari Asih Ciledug1,6 km

Unit lahan kosong dijual di Larangan Tangerang. Cocok untuk pengembangan jangka panjang. Harga jual: Rp 1,11 Miliar 5 menit ke Halte Sulaiman, 6 menit ke Halte Jaklingko Sdn Joglo 01/03/05, 5 menit ke Halte Adam Malik (Transjakarta) ------------------------------------------------------------ Tanah di Larangan. Dapatkan tanah 1 lantai yang nyaman ini, dijual menghadirkan lingkungan fasilitas yang lengkap, cocok untuk Anda yang menginginkan hunian strategis. Spesifikasi Utama Properti: - Sertifikat: AJB Fitur unggulan: - Bebas Banjir. - Dekat Akses Transjakarta. - Dekat Akses Bandara. - Dekat Pusat Perbelanjaan. - Dekat Sekolah Negeri. - Dekat Universitas. - Dekat Fasilitas Kesehatan. - Dekat Tempat Ibadah. - Dekat Akses Tol. - Lokasi Pinggiran Kota. - Lingkungan Tenang dan Damai. - Cocok Untuk Investasi. - Cocok Untuk Dijual Kembali. - Properti Bisa Nego. - Lokasi Bebas Banjir. - Tanpa Perantara. - Dijual Cepat Butuh Uang. - Hitungan Tanah Meter Persegi. Terletak di Larangan, tanah ini memberikan kemudahan akses ke berbagai fasilitas menarik. Dengan harga Rp. 1.110.000.000, anda bisa memiliki hunian premium yang sudah siap huni dan bersertifikat AJB. Segera ambil kesempatan untuk menikmati investasi di kawasan Larangan yang nyaman ini! Kontak segera untuk informasi lebih lanjut!

Ata

Ata

Gold One Property
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Larangan, Tangerang

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Tangerang

Jual Tanah Akta Jual Beli di Legok

Harga Mulai dari Rp 650 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Pagedangan

Harga Mulai dari Rp 1,45 Juta per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Cisauk

Harga Mulai dari Rp 500 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Tangerang

Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Cisoka

Harga Mulai dari Rp 125 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Tigaraksa

Harga Mulai dari Rp 185 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Curug

Harga Mulai dari Rp 120 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Panongan

Harga Mulai dari Rp 450 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Cipondoh

Harga Mulai dari Rp 800 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Cikupa

Harga Mulai dari Rp 650 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Jambe

Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Pakuhaji

Harga Mulai dari Rp 180 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Balaraja

Harga Mulai dari Rp 160 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Neglasari

Harga Mulai dari Rp 1,75 Juta per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Pinang

Harga Mulai dari Rp 2,5 Juta per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Sepatan

Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²

Area di Tangerang

Jual Tanah Akta Jual Beli di BSD

Harga Mulai dari Rp 220 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Ciater

Harga Mulai dari Rp 400 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Cimone

Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Pasar Kemis

Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Suvarna Sutera

Harga Mulai dari Rp 1 Juta per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Cukang Galih

Harga Mulai dari Rp 1,65 Juta per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Teluk Naga

Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Cikupa Citra Raya

Harga Mulai dari Rp 1,2 Juta per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Gading Serpong

Harga Mulai dari Rp 580 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Pondok Cabe

Harga Mulai dari Rp 2 Juta per m²

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Larangan, Tangerang : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Larangan, Tangerang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Larangan, Tangerang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Larangan, Tangerang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia