Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di BSD Foresta, Tangerang
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


8
Tanah Kavling Dijual di BSD Foresta, Tangerang dengan Luas Tanah 669m2
Bsd Foresta, TangerangBisa untuk Investasi! Tanah di Tangerang siap dijual! Luas tanah seluas 669m2 dengan sertifikat AJB. Investasi jangka panjang yang menjanjikan. Aksesnya pun mudah. 9 menit ke Stasiun Cisauk, 11 menit ke Stasiun Serpong, 13 menit ke Stasiun Rawa Buntu Harga: Rp 0 Ribu ------------------------------------------------------------ LT 669m² (20 x 30) Hadap Selatan Row jalan untuk 1 Mobil Surat On Hand (AJB) ✅Cocok untuk investor kost-kostan Harga : 3jt per meter #kavlingbsd #jualkavlingbsd #kavlingforesta #bcaforesta #kavlingkostkostan

Issaura Kurniadi
MYPRO BSDJelajahi 99.co
Kecamatan di Tangerang
Harga Mulai dari Rp 1,4 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 225 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 650 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 125 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 185 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 2 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 450 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 185 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1,6 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 550 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 220 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Area di Tangerang
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 2 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 450 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1,25 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 1,5 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Jual Tanah Bersertifikat AJB di BSD Foresta, Tangerang : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di BSD Foresta, Tangerang
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
