+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Citra Maja Raya, Tangerang

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

5

Tanah
Rp 550 Juta Total
Harga per m² Rp 550 Ribu

Tanah Siap Bangun Dijual di Tangerang Punya Luas 1000m2

Citra Maja Raya, Tangerang
LT1000 m²
AJB
Stasiun Tangerang0,5 km
Stasiun Batu Ceper4,4 km
UNM (Universitas Nusa Mandiri) Kampus Tangerang0,3 km
STAI DARUL QALAM0,6 km
RS Hermina Tangerang0,9 km
RS EMC Tangerang2,5 km

Untuk Dijual tanah di Tangerang. Unit seluas 1000m2 AJB Cocok untuk keperluan bisnis maupun pribadi. 1 menit ke Stasiun Tangerang, 5 menit ke Terminal Cimone, 5 menit ke Stasiun Tanah Tinggi ------------------------------------------------------------ Dijual Tanah diCitra Maja. Tanah dengan luas 1000. Berada dibelakang oerum Citra Maja. Cocok buat investasi, karena lokasi yg dekat dengan Fasilitas pendidikan dan juga stasiun kereta. Ayuk segera miliki sebelum harga naik. untuk info hub Tatik Skyvista 0812 1300 9275

Tati

Tati

Skyvista Properti
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Citra Maja Raya, Tangerang

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Citra Maja Raya, Tangerang : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Citra Maja Raya, Tangerang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Citra Maja Raya, Tangerang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Citra Maja Raya, Tangerang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia