+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Citra Maja Raya, Tangerang

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

5

Tanah
Iklan Baru
Rp 55 Juta Total
Harga per m² Rp 110 Ribu

Cuma 55 Juta! Tanah Luas 500 M² di Sukayaja Jonggol

Citra Maja Raya, Tangerang
LT500 m²
AJB
Stasiun Tangerang0,5 km
Stasiun Batu Ceper4,4 km
UNM (Universitas Nusa Mandiri) Kampus Tangerang0,3 km
STAI DARUL QALAM0,6 km
RS Hermina Tangerang0,9 km
RS EMC Tangerang2,5 km

Tanah Dijual di Citra Maja Raya, Tangerang. Spesifikasi luas 500m2 AJB Hunian siap bangun atau usaha bisa dikembangkan. Harga jual: Rp 55 Juta ------------------------------------------------------------ Cari tanah luas dengan harga terjangkau di kawasan Jonggol? Ini bisa jadi pilihan yang menarik! Spesifikasi: - Luas Tanah: 500 m² - Surat: AJB - Lokasi: Sukayaja, Jonggol - Harga: Rp55 Juta Kenapa menarik? v Luas tanah 500 m² v Cocok untuk hunian, kebun, maupun investasi v Harga sangat terjangkau v Bisa menjadi aset jangka panjang HARGA HANYA Rp55 JUTA! Jangan lewatkan kesempatan memiliki tanah dengan harga ekonomis di Jonggol. Info & survey lokasi: Hubungi LJH Realty untuk informasi lebih lanjut. RY

LP

Lidia Retno Palupi

LJH Realty Citra Maja
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Citra Maja Raya, Tangerang

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Tangerang

Jual Tanah Akta Jual Beli di Legok

Harga Mulai dari Rp 800 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Pagedangan

Harga Mulai dari Rp 1,8 Juta per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Cisauk

Harga Mulai dari Rp 700 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Tigaraksa

Harga Mulai dari Rp 185 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Cisoka

Harga Mulai dari Rp 230 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Sepatan

Harga Mulai dari Rp 350 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Panongan

Harga Mulai dari Rp 450 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Cikupa

Harga Mulai dari Rp 650 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Jambe

Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Cipondoh

Harga Mulai dari Rp 580 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Curug

Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Pakuhaji

Harga Mulai dari Rp 180 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Balaraja

Harga Mulai dari Rp 160 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Pinang

Harga Mulai dari Rp 580 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Neglasari

Harga Mulai dari Rp 580 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Rajeg

Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²

Area di Tangerang

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Citra Maja Raya, Tangerang : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Citra Maja Raya, Tangerang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Citra Maja Raya, Tangerang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Citra Maja Raya, Tangerang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia