Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Citra Maja Raya, Tangerang
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


5
Tanah Siap Bangun Dijual di Tangerang Punya Luas 1000m2
Citra Maja Raya, TangerangUntuk Dijual tanah di Tangerang. Unit seluas 1000m2 AJB Cocok untuk keperluan bisnis maupun pribadi. 1 menit ke Stasiun Tangerang, 5 menit ke Terminal Cimone, 5 menit ke Stasiun Tanah Tinggi ------------------------------------------------------------ Dijual Tanah diCitra Maja. Tanah dengan luas 1000. Berada dibelakang oerum Citra Maja. Cocok buat investasi, karena lokasi yg dekat dengan Fasilitas pendidikan dan juga stasiun kereta. Ayuk segera miliki sebelum harga naik. untuk info hub Tatik Skyvista 0812 1300 9275

Tati
Skyvista PropertiJelajahi 99.co
Kecamatan di Tangerang
Harga Mulai dari Rp 1,4 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 225 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 650 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 125 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 185 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 450 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 2 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1,6 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 550 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 220 Ribu per m²
Area di Tangerang
Harga Mulai dari Rp 500 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 450 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1,25 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 1,5 Juta per m²
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Citra Maja Raya, Tangerang : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Citra Maja Raya, Tangerang
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
