+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Neglasari, Tangerang

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

8

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Tanah Dijual Lokasi Neglasari Tangerang AJB

Neglasari, Tangerang
LT28000 m²
AJB
Stasiun Tangerang2,8 km
Stasiun Kereta Soekarno Hatta4,7 km
SMA 4 Tangerang1,0 km
UTPAS (Universitas Utpadaka Swastika)1,7 km
RS Hermina Tangerang1,7 km
RS Sari Asih Sangiang2,5 km

Tersedia tanah strategis di Neglasari, Tangerang. Luas tanah 28000m2 AJB Hunian atau usaha bisa dikembangkan di lokasi ini. Apalagi dengan lokasi dan akses transportasi yang mudah. 8 menit ke Stasiun Tangerang, 8 menit ke Bandara Mas, 9 menit ke Terminal Cimone ------------------------------------------------------------ Tanah dijual murah Lokasi strategis bisa buat gudang Desa Ci Kahuripan Neglasari, Mekarsari Kota Tangerang. Surat AJB Luas 28.000 M2 Harga 2.200.000 PerM2 nego ✅️ Tunai/Cash Only ✅️ Harga Belum Termasuk Terkait Pajak Pembelian/Pengurusan Surat-Surat (Bea Lelang, Balik Nama, Bphtb, Dan Lain-Lain) ✅ Legalitas Aman 1000%, Sertifikat Clean And Clear Berminat Property Lelang Lainnya Atau Mau Jual Aset Anda? Rumah,Tanah, Gedung, Pabrik,Gudang,Kantor? Saya Dengan Senang Hati Membantu, Silakan Wa/Telpon Saya Rico 0897833xxxx Better Property

Riko

Riko

Better Property
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Neglasari, Tangerang

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Tangerang

Jual Tanah Akta Jual Beli di Pagedangan

Harga Mulai dari Rp 1,4 Juta per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Cisauk

Harga Mulai dari Rp 225 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Legok

Harga Mulai dari Rp 650 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Cisoka

Harga Mulai dari Rp 125 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Tangerang

Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Tigaraksa

Harga Mulai dari Rp 185 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Cipondoh

Harga Mulai dari Rp 2 Juta per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Panongan

Harga Mulai dari Rp 450 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Curug

Harga Mulai dari Rp 185 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Jambe

Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Pakuhaji

Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Cikupa

Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Pinang

Harga Mulai dari Rp 1,6 Juta per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Balaraja

Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Kosambi

Harga Mulai dari Rp 550 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Rajeg

Harga Mulai dari Rp 220 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Sepatan

Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²

Area di Tangerang

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Neglasari, Tangerang : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Neglasari, Tangerang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Neglasari, Tangerang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Neglasari, Tangerang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia