+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Tanah Tinggi, Tangerang

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

2

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Tanah Kavling Dijual di Tanah Tinggi, Tangerang dengan Luas Tanah 277m2

Tanah Tinggi, Tangerang
LT277 m²
AJB
Stasiun Batu Ceper1,8 km
Stasiun Tangerang2,2 km
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YP Karya0,9 km
STMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)1,1 km
RS EMC Tangerang0,6 km
RS Hermina Tangerang2,9 km

Bisa untuk Investasi! Lahan di Tangerang siap dijual! Luas tanah seluas 277m2 dengan sertifikat AJB. Investasi jangka panjang yang menjanjikan. Aksesnya pun mudah. 2 menit ke Stasiun Tanah Tinggi, 5 menit ke Stasiun Batu Ceper, 6 menit ke Stasiun Tangerang Harga: Rp 0 Ribu ------------------------------------------------------------ Dijual tanah di Jl. Supriadi, Tanah Tinggi. - LT 277 m2 ( Tanah Hook ) - Surat AJB - Akses jalan mobil - Dekat kawasan zona industri. - 700 meter ke Jl. Daan Mogot ( Kolong Tol Tanah Tinggi ) - 1 KM ke Gerbang Tol Tanah Tinggi 1 - 1,6 KM ke Stasiun BatuCeper. *Buka harga 4 juta

Ryan Anggoro

Ryan Anggoro

1705709 - Independent Property Agent
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Tanah Tinggi, Tangerang

Jelajahi 99.co

Area di Tangerang

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Tanah Tinggi, Tangerang : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Tanah Tinggi, Tangerang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Tanah Tinggi, Tangerang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Tanah Tinggi, Tangerang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia